#raimunaV #bpkpenabur #bpkpenaburofficial
Read More#bpkpenabur #bpkpenaburofficial #generasibest
Read MoreBaru-baru ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan panduan pembelajaran di era kenormalan baru melalui tim GTK Kemendikbud RI. panduan ini bertujuan untuk memastikan setiap anak dapat kesempatan pembelajaran yang berkualitas di satuan pendidikan guna mencegah terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
Panduan belajar di era new normal
Dalam panduan tersebut, Kemendikbud mengatur ketentuan tentang pembukaan sekolah di era kenormalan baru. Ada dua syarat pembukaan kembali satuan pendidikan, yakni daerah dengan status hijau/biru dan kesiapan sekolah menuju era new normal tahun pelajaran 2020/2021. Namun, sebelumnya Kemdikbud telah melakukan jajak pendapat untuk melihat kesiapan sekolah menuju era new normal yang dijadwalkan mulai 13 Juli 2020.
Ada dua faktor dalam panduan tersebut yang harus dipertimbangkan sekolah saat masuk new normal pendidikan. pertama, guru dengan usia di atas 45 tahun mengikuti pemeriksaaan oleh satgas yang dibentuk sekolah. Kedua, guru dan sekolah melakukan pemetaan murid yang tinggal dengan orang yang berusia di atas 60 tahun.
Sebelum bersiap memasuki era kenormalan baru, sekolah diharapkan mempersiapkan strategi dan model pembelajaran, serta jadwal akademik. Rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun oleh guru harus jelas mencakup tujuan pembelajaran yang terukur dan realistis serta kegiatan dan asesmen yang berpusat pada siswa. Selain itu, sekolah juga perlu melakukan pembagian kelompok belajar dan jadwal untuk murid yang tertuang dalam daftar kelompok belajar dan jadwal belajar yang tersusun rapi. Sekolah juga perlu mempersiapkan pola komunikasi dengan orang tua dan murid, termasuk mengagendakan acara pertemuan sosialisasi orang tua dan murid.
Pembagian pola pembukaan sekolah
Selanjutnya, dalam panduan tersebut, pola pembukaan sekolah dibagi dalam dua fase, yaitu fase transisi, buka dengan durasi maksimal 4 jam efektif dengan 3 JPL x 30 menit per kelompok. Sedangkan sekolah dengan fase kenormalan baru, durasi maksimal 7 jam efektif dengan 6 JPL x 30 menit per kelompok murid. Untuk jumlah maksimal kelompok, pada satuan pendidikan SMP dan SMA/K adalah 18 murid per kelompok. Sedangkan untuk satuan pendidikan sekolah dasar maksimum 15 murid per kelompok. Untuk satuan pendidikan anak usia dini, 5 murid maksimal per kelompok.
Kemudian untuk shift komposisi hari dalam sepekan, sekolah dengan fase kenormalan baru, di tingkat SMPK dan SMA/K, diwajibkan 3 hari pertemuan tatap muka (PTA) di sekolah, 2 hari libur dan 2 hari Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara online. Sedangkan untuk sekolah yang menerapkan fase transisi, disarankan 3 hari PTM, 4 hari libur dan 7 hari PJJ. Kebijakan ini juga berlaku untuk kelompok sekolah dasar kelas 4 - 6. Namun untuk kelompok sekolah dasar kelas 1 - 3, sekolah dengan fase transisi, pembelajaran full dilaksanakan dengan moda daring (PJJ) atau pertemuan orang tua per minggu. Sedangkan untuk sekolah dengan fase kenormalan baru, dilaksanakan 2 hari PTM, 2 hari libur dan 3 hari PJJ.
Baca Juga: Serunya Mengisi Liburan Sekolah dengan Kegiatan Menulis
Pola pembelajaran ini tentu saja bertujuan agar semua sekolah maupun murid dapat belajar secara maksimal dan tetap produktif. Masa new normal ini juga bisa menjadi hal baru bagi para siswa-siswi dalam beradaptasi di era new normal, pasalnya setiap murid yang akan masuk sekolah diharuskan menjalani protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona. Semoga panduan dari pemerintah ini bisa menciptakan suasana baru dalam belajar, dan bagi para siswa-siswi, tetap semangat yah.
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR
Develope by FMG