Dunia berubah begitu cepat dalam 50 tahun terakhi...
Read MoreSetelah talkshow berlangsung di YouTube Channel B...
Read MoreKembali mengudara (15/04), program Sekolah di Uda...
Read MoreIndonesia mengenal dua label sekolah, nasional dan internasional. keberadaan sekolah berlabel internasional pada awalnya diatur oleh Undang-Undang No 48 tahun 1960 tentang pengawasan pendidikan dan pengajaran asing. Dalam aturan tersebut, keberadaan sekolah asing diutamakan untuk anak-anak diplomat dan sebagian kecil anak-anak ekspatriat.
Namun seiring berjalannya waktu, banyak warga Indonesia yang mulai tertarik dan mengupayakan anak-anaknya bersekolah dengan label tersebut, hal ini kemudian membuat pemerintah menerbitkan Permendikbud nomor 31 Tahun 2014.
Pengertian SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
Sejak diterbitkannya Permendikbud nomor 31 Tahun 2014, sekolah-sekolah di Indonesia tidak lagi menggunakan label internasional tapi berubah statusnya menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). SPK ditujukan kepada sekolah yang ingin tetap mempertahankan status internasionalnya. SPK ini dikelola oleh Lembaga Pendidikan Indonesia dan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang bergerak di jalur pendidikan formal dan non-formal mulai dari tingkat PAUD, pendidikan dasar, hingga menengah.
Selain itu, sebelum bisa mendapatkan status SPK, sekolah juga harus memiliki akreditasi dari LPA yang diakui atau terakreditasi di negara asalnya. Bagi sekolah yang telah mendapatkan status SPK, diwajibkan tetap memasukkan tiga mata pelajaran lokal, yakni pendidikan agama, bahasa Indonesia, dan kewarganegaraan. Mata pelajaran Pancasila dan kewarganegaraan diberikan untuk peserta didik berstatus WNI sedangkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia diberikan untuk peserta didik yang berstatus WNA.
Apa tujuan tiga mata pelajaran untuk SPK?
Tiga mata pelajaran wajib ini diberikan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme pada anak, meskipun pembelajarannya menggunakan kurikulum asing, sehingga anak-anak yang bersekolah di sekolah dengan status SPK dapat memiliki kompetensi global, tetapi tidak lepas dari karakter Indonesia. Tak hanya itu, dengan syarat-syarat tersebut, diharapkan para pendiri SPK tetap berada dalam koridor sistem pendidikan nasional. Apalagi pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah tersebut mayoritas menyasar kepada siswa WNI.
Di BPK PENABUR Jakarta sendiri terdapat tiga SPK yaitu PENABUR Primary Kelapa Gading, PENABUR Secondary Kelapa Gading dan PENABUR Secondary Tanjung Duren. Ketiga SPK tersebut mengadopsi Cambridge International Curriculum yang memungkinkan peserta didik fasih berbahasa Inggris serta Indonesia, mampu bersaing secara global, memiliki pandangan internasional yang 'berbeda' di kancah dunia, serta kesempatan bagi peserta didik bisa belajar di universitas terbaik di dunia.
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR