Untuk itu, orang tua dapat mengajak peserta didik...
Read MoreBPK PENABUR Jakarta kembali mengadakan webinar He...
Read More5 Hal yang Harus diketahui Tentang Pelaksanaan Va...
Read More
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-BPK PENABUR Jakarta telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100%. Pelaksanaan ini merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: e-0018 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Berbagai aspek terkait dengan PTM 100% telah dipersiapkan sebaik mungkin mulai dari kesehatan, fasilitas, tenaga pendidik, hingga komunikasi dengan orang tua.
Proses penerapan PTM 100% dilakukan dengan mengadakan pembelajaran 100% kapasitas kelas. Bagi peserta didik yang mengalami kendala seperti peserta didik belum vaksin, vaksin belum lengkap, atau anggota keluarga terkonfirmasi positif COVID-19, maka BPK PENABUR Jakarta memberikan solusi melalui aplikasi Google Classroom dan pengiriman tugas melalui WhatsApp.
“Merujuk pada surat edaran dari Dinas Pendidikan pada tanggal 6 Juni 2022, BPK PENABUR Jakarta mengikuti peraturan dan arahan untuk mengadakan pembelajaran secara on site dengan kapasitas kelas 100% dan sudah tidak memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti peraturan sebelumnya,” kata Kumalasari Onggobawono selaku Kepala Divisi Pendidikan BPK PENABUR Jakarta, seperti disampaikan Humas BPK PENABUR Jkarta.
Kumalasari menerangkan bahwa pelaksanaan PTM di jenjang Taman Kanak-kanak (TK) terdapat pengurangan jumlah menit untuk belajar. Sebelum pandemi, jumlah menit untuk belajar peserta didik pada tingkat Toddler selama 60 menit, Kelompok Belajar selama 120 menit, dan TK A serta TK B selama 180 menit. Sementara dalam pelaksanaan PTM 100%, jumlah menit untuk belajar peserta didik pada tingkat Toddler menjadi 30 menit, Kelompok Belajar selama 60 menit, dan TK A maupun TK B selama 90 menit.
Di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Dinas Pendidikan Jakarta, BPK PENABUR Jakarta selalu dinamis mengikuti kebijakan serta peraturan yang berlaku, tambah Kumalasari. Baca selengkapnya...
***
Mari bergabung di BPK PENABUR Jakarta https://psbjakarta.bpkpenabur.or.id/
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR