Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying...

BERITA LAINNYA - 23 October 2023

Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying

XI MIPA 1, Cecilia Loven (05), Cynthia Claudia (06), Filipo Samuel (11), Kezia Josephine (22)

 

https://www.wikiimpact.com/malaysias-2nd-in-asia-for-youth-cyberbullying-is-there-a-deeper-reason-behind-this-behaviour/

 

Apakah kalian pernah mendengar istilah cyberbullying? Cyberbullying merupakan tindakan yang bertujuan untuk mengintimidasi, menyakiti, atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang dilakukan melalui media sosial. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, penyebaran komentar negatif atau pesan ancaman, pembocoran data pribadi, serta pelecehan melalui media sosial.

 

Cyberbullying sendiri memiliki perbedaan dengan ‘bullying tradisional’. Bullying tradisional terjadi dalam dunia nyata dan dilakukan secara langsung seperti di sekolah atau tempat kerja. Tindakan yang dilakukan terfokus pada kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk verbal. Sedangkan cyberbullying merupakan fenomena perundungan yang terjadi di dunia maya, seperti media sosial ataupun game online.

 

Cyberbullying yang umumnya dilakukan melalui platform media sosial dapat dilakukan oleh pihak manapun, baik yang berelasi dengan kita maupun pihak anonim. Hal ini dilakukan dengan penargetan suatu individu atau kelompok oleh pelaku cyberbullying. Kemudian, pelaku akan mencari informasi pribadi yang dapat digunakan untuk mengintimidasi korban.

 

Dengan informasi pribadi yang dimiliki oleh pelaku, kini ia dapat mengancam korban ataupun menyebarkan informasi tersebut dengan memanfaatkan platform online. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi pribadi korban dapat dengan mudah tersebar luas di kalangan publik.

 

Meskipun cyberbullying memiliki perbedaan signifikan dengan bullying tradisional pada umumnya, tetapi konsekuensi yang ditimbulkan tetap sangat berarti, terutama bagi korban. Pihak yang menjadi korban tentunya akan merasakan tekanan psikologis yang luar biasa karena dipermalukan melalui platform online yang dapat diakses publik luas.

 

Hal yang paling menakutkan adalah fakta bahwa tindakan cyberbullying meninggalkan jejak digital yang tidak akan pernah hilang. Tidak menutup kemungkinan bahwa dampak akhir yang berbahaya adalah korban akan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Terutama jika korban merasa tidak memiliki pihak yang mendukungnya, baik secara emosional maupun fisik.

Pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying saat ini merupakan isu yang mendesak, terutama mengingat jumlah kasus yang semakin meluas. Sebagaimana yang dilaporkan oleh kabar jakarta.com, sekitar 45% dari generasi muda di Indonesia telah menjadi korban fenomena cyberbullying. Seperti yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 14 Maret 2022 terdapat kasus mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial VM yang tewas gantung diri akibat mengaku pernah melakukan pelecehan seksual melalui platform Twitter.

 

Pernyataan yang diunggah oleh VM tersebut di-retweet oleh akun lain yang membocorkan informasi pribadi VM. Akibat tekanan sosial yang ia alami, VM pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kenyataannya, masih banyak kasus-kasus bunuh diri akibat dari tindakan cyberbullying. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa sebanyak 40% anak-anak di Indonesia meninggal karena bunuh diri akibat tidak kuasa menahan tindakan bullying.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pengetahuan dan kesadaran setiap individu merupakan kunci dan landasan utamanya. Sosialisasi terhadap masyarakat umum perlu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kasus fenomena ini. Selain itu, orangtua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak mereka serta memberikan penjelasan mengenai cara memanfaatkan platform online dengan baik dan benar.

 

Kini, peran serta pemerintah dalam menangani kasus cyberbullying mulai dilangsungkan. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya pasal-pasal mengenai aturan dalam menggunakan platform online untuk menjerat para pelaku, seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45a ayat 2 UU ITE, dan pasal 310 KUHP. Melalui perundang-undangan tersebut, korban dapat melaporkan tindakan pelaku cyberbullying kepada pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pemahaman mengenai cyberbullying kerap disepelekan oleh masyarakat umum. Banyak Orang yang memiliki pandangan bahwa tindakan perundungan hanyalah sebuah bagian dari candaan. Namun, candaan yang sehat tentunya tidak akan menyakiti perasaan orang lain. Maka dari itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertindak. Dimulai dari mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan yang kita lakukan, menanamkan sikap menghormati sebagaimana orang lain menghormati kita, dan mentoleransi perbedaan yang ada baik agama, suku, ras, dan pandangan terhadap sesuatu hal.

 

Tindakan cyberbullying merupakan hal yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, marilah kita memerangi dan memberantas adanya cyberbullying. Hal ini dilakukan dengan melaporkan adanya tindakan cyberbullying pada pihak yang berwajib untuk menciptakan dunia maya yang aman. Seperti pepatah yang mengatakan ‘menarik seseorang ke bawah tidak akan membantumu mencapai puncak’, hendaklah kita sebagai sesama makhluk sosial berinteraksi dengan baik membuka jalan menuju damai dan kesejahteraan bersama.

Tags:

Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR

Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur

BERITA LAINNYA - 28 September 2021
Character Corner: DOA
BERITA LAINNYA - 10 September 2021
Hari Olahraga Nasional
Hari Olahraga Nasional
BERITA LAINNYA - 29 September 2021
Peran Pendidikan dalam Perkembangan Era Society 5...
Peran Pendidikan dalam Perkembangan Era Society 5...
BERITA LAINNYA - 30 September 2021
Ruang Siswa: Salah Satu Ilmuwan Penemu Sel Bahan ...
Ruang Siswa: Salah Satu Ilmuwan Penemu Sel Bahan ...
BERITA LAINNYA - 30 September 2021
LETS TALK ABOUT FREEDOM
LETS TALK ABOUT FREEDOM
BERITA LAINNYA - 03 March 2022
ADA ASAP ADA API
BERITA LAINNYA - 04 March 2022
Peran Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
Peran Indonesia dalam Gerakan Non-Blok
BERITA LAINNYA - 07 March 2022
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian di K...
Peran Indonesia dalam Menciptakan Perdamaian di K...
BERITA LAINNYA - 08 March 2022
International Women's Day
International Women's Day
BERITA LAINNYA - 08 March 2022
Sejarah Interntional Women's Day
Sejarah Interntional Women's Day
BERITA LAINNYA - 13 August 2023
Opini tentang Indonesia Merdeka...
BERITA LAINNYA - 15 August 2023
PR, 78 tahun merdeka, By Rachel Davina..
PR, 78 tahun merdeka, By Rachel Davina..
BERITA LAINNYA - 14 August 2023
Dari BPUPKI ke INdonesia Merdeka..
Dari BPUPKI ke INdonesia Merdeka..
BERITA LAINNYA - 14 August 2023
Recovery Indonesia, Merdeka dari Covid-19
Recovery Indonesia, Merdeka dari Covid-19
BERITA LAINNYA - 14 August 2023
Ekonomi Indonesia Merdeka..
Ekonomi Indonesia Merdeka..
BERITA LAINNYA - 29 January 2024
Indonesia, Ibukota Perjuangan Asia dan Afrika......
BERITA LAINNYA - 30 January 2024
Peran Indonesia dalam upaya perdamaian Moro Natio...
Peran Indonesia dalam upaya perdamaian Moro Natio...
BERITA LAINNYA - 31 January 2024
Misi Garuda mendamaikan dunia...
Misi Garuda mendamaikan dunia...
BERITA LAINNYA - 31 January 2024
Menjaga kekudusan hidup..
Menjaga kekudusan hidup..
BERITA LAINNYA - 17 January 2024
Allah adalah Kasih, Daily Inspiration..
Allah adalah Kasih, Daily Inspiration..
BERITA LAINNYA - 30 July 2024
Meraih Damai dengan Sukacita dan Syukur
BERITA LAINNYA - 31 July 2024
Tuhan Memelihara
DAILY REMINDER
BERITA LAINNYA - 01 July 2024
Berserah Diri Kepada Tuhan
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 02 July 2024
Iman yang Teguh (1)
DAILY REMINDER
BERITA LAINNYA - 03 July 2024
Hati Yang Penuh Syukur
Daily Reminder

Choose Your School

GO