GELOMBANG PHK

BERITA LAINNYA - 10 January 2025

GELOMBANG PHK

Aurel/02, Gavri/11, Greycia/12, Yehezkiel/33

 

  

 

PHK, atau Pemutusan Hubungan Kerja, adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Meskipun PHK adalah kebijakan perusahaan, namun pemerintah juga turut mengatur hal tersebut. Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sembarangan.

 

Salah satu kasus PHK yaitu gelombang phk dalam sektor manufaktur yang sampai sekarang mencapai 50 ribu bahkan 100-an ribu pekerja. Gelombang PHK itu juga sebagai dampak penutupan pabrik oleh perusahaan. Karena tak lagi sanggup bertahan, tak bisa bersaing memanfaatkan pasar domestik di tengah konsumsi yang masih terus menggeliat. PHK yang terjadi saat ini berpotensi akan terus berlanjut jika pemerintah tak segera turun tangan. Terutama di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk garmen, juga alas kaki (sepatu), yang merupakan sektor padat karya. Untuk efisiensi. Gelombang phk dilakukan secara bertahap, cash flow terganggu, kemudian terus dipangkas sampai akhirnya pabrik tutup. Ada yang langsung dipangkas, ada juga karena negosiasi minta pekerjanya mengundurkan diri.

 

Terdapat beberapa alasan utama mengapa perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Pertama, perusahaan seringkali melakukan PHK untuk mengurangi biaya operasional. Dalam situasi tertentu, perusahaan perlu memangkas anggaran untuk tetap bertahan, dan salah satu cara yang umum adalah dengan mengurangi jumlah tenaga kerja. Selain itu, PHK juga bisa terjadi karena restrukturisasi perusahaan dengan perusahaan lain, yang menyebabkan beberapa posisi menjadi tidak relevan lagi. Kemajuan teknologi juga seringkali menjadi faktor, di mana perusahaan menggantikan tenaga kerja manusia dengan teknologi yang lebih efisien. Penurunan permintaan pasar terhadap produk atau jasa juga mendorong perusahaan untuk menyesuaikan tenaga kerjanya dengan kondisi ekonomi yang menurun.

 

Salah satu cara bijak dalam mempersiapkan risiko pemutusan hubungan kerja adalah dengan cara preventif demi mengurangi dampak negatif yang berlebihan akibat kehilangan mata pencaharian. Contoh cara preventif yaitu menghitung jumlah aset. Sebagai pekerja harus memiliki kewaspadaan mengenai phk hingga dapat mempersiapkannya dengan baik. Oleh karena itu , perlunya memenuhi aset berharga terlebih dahulu, seperti rumah dan kendaraan. Pasalnya terkena phk, kita tidak terlalu dirugikan oleh keadaan. Kita dapat menjual beberapa aset yang dimiliki sebagai pegangan hidup sementara sambil mencari pekerjaan lainnya.



Tags:

Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR

Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur

BERITA LAINNYA - 28 September 2021
Character Corner: DOA
BERITA LAINNYA - 10 September 2021
Hari Olahraga Nasional
Hari Olahraga Nasional
BERITA LAINNYA - 29 September 2021
Peran Pendidikan dalam Perkembangan Era Society 5...
Peran Pendidikan dalam Perkembangan Era Society 5...
BERITA LAINNYA - 30 September 2021
Ruang Siswa: Salah Satu Ilmuwan Penemu Sel Bahan ...
Ruang Siswa: Salah Satu Ilmuwan Penemu Sel Bahan ...
BERITA LAINNYA - 30 September 2021
LETS TALK ABOUT FREEDOM
LETS TALK ABOUT FREEDOM
BERITA LAINNYA - 10 October 2022
PARADOKSAL KEHIDUPAN : Bertumbuh dalam Pengharapan
BERITA LAINNYA - 19 October 2022
Aku Peduli
Aku Peduli
BERITA LAINNYA - 14 November 2022
Hari Diabetes Sedunia
Hari Diabetes Sedunia
BERITA LAINNYA - 15 November 2022
Tradisi Dugderan untuk Sambut Bulan Ramadhan di S...
Tradisi Dugderan untuk Sambut Bulan Ramadhan di S...
BERITA LAINNYA - 16 November 2022
Ma’nene, Tradisi Mendandani Jasad dari Sulawesi S...
Ma’nene, Tradisi Mendandani Jasad dari Sulawesi S...
BERITA LAINNYA - 24 January 2024
Peran Indonesia dalam Upaya Perdamaian di Laut Ch...
BERITA LAINNYA - 25 January 2024
Rohingya, nasibmu kini....
Rohingya, nasibmu kini....
BERITA LAINNYA - 26 January 2024
Di Jakarta, konflik Kamboja dibereskan
Di Jakarta, konflik Kamboja dibereskan
BERITA LAINNYA - 27 January 2024
Upaya Perdamaian Antara Israel dan Palestina: Per...
Upaya Perdamaian Antara Israel dan Palestina: Per...
BERITA LAINNYA - 28 January 2024
Sengketa di Natuna Utara,....
Sengketa di Natuna Utara,....
BERITA LAINNYA - 10 October 2024
Belajar Untuk Lebih Mengasihi
BERITA LAINNYA - 11 October 2024
Menyerahkan Segala Perkara Di Dalam Tuhan
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 12 October 2024
Terhindar dari Malapetaka
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 13 October 2024
Hidup Yang Kekal Bersama Tuhan
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 15 October 2024
Dalam Kekurangan Tuhan Selalu Menyediakan Kebutu...
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 23 January 2025
Mengatasi Cobaan dengan Iman
BERITA LAINNYA - 30 January 2025
Harapan Baru untuk Indonesia Maju
Harapan Baru untuk Indonesia Maju
BERITA LAINNYA - 12 January 2025
GAMBARAN KASIH SEORANG IBU
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 13 January 2025
IMAN SEBAGAI DASAR HARAPAN
Daily reminder
BERITA LAINNYA - 14 January 2025
KEBERANIAN DALAM MEMBINA PERSAHABATAN SEJATI
Daily Reminder

Choose Your School

GO