Esai Ilmiah: “Caraka”: Program Kolaboratif Cipta, Rasa, Karsa Berbasis Pendekatan Humanis pada Remaja untuk Mendukung Larangan Pelabelan Whitening pada Produk Perawatan Kulit

Berita Lainnya - 23 September 2022

Dibuat oleh:

Inori Sehasaku Hosiana Pandiangan dan Aurelia Saputra

Kelas XI MIPA 1

 

*Esai ini menjadi juara dalam Kurkumin: Lomba Esai Ilmiah dan Video Edukasi Tingkat Nasional Dies Natalis Ke-76 Fakultas Farmasi UGM tahun 2022

 

Pendahuluan


“Cream jitu super whitening putih kinclong dalam 3 hari” dan “Satu kali pakai langsung putih!”. Demikian kalimat-kalimat yang terucap dari para penjual produk dengan embel-embel whitening. Siapa yang tidak tergoda jika mendengar promosi seperti itu? Menjadi putih secara instan tanpa harus konsultasi sana sini. Produk dengan embel-embel whitening tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Seluruh klaim positif beserta iklan persuasifnya menjamur di mana-mana. Setiap saat ada saja produk whitening baru yang dirilis, entah dengan khasiat berbeda atau kandungan ter-update. Whitening dalam bahasa Indonesia berarti pemutih. Menurut KBBI, pemutih merupakan orang yang memutihkan; bahan atau obat yang dapat menjadikan kain (cucian) tampak cemerlang atau putih bersih; yang dipakai untuk memutihkan atau menjadikan berwarna putih. Dari pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa produk dengan label whitening sejatinya adalah produk yang digunakan untuk membuat kulit lebih putih. Dengan menggunakan label whitening, produk tersebut berarti menjanjikan warna kulit yang putih kepada penggunanya.

 

Setiap produk yang beredar di masyarakat, khususnya produk kecantikan atau kosmetika, harus memiliki Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupa notifikasi sebagai syarat mutlak sebagaimana tertera dalam Pasal 4 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Izin Edar BPOM sendiri adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Tentu produk-produk tersebut harus diuji terlebih dahulu untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.


Selain Izin Edar BPOM, pelaku usaha juga wajib menjamin kosmetika yang diedarkan di Indonesia memenuhi persyaratan teknis klaim sebagaimana termuat dalam Pasal 2 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. Dalam Bab II peraturan tersebut, dikatakan bahwa produk-produk sediaan pencerah kulit (skin whitening products) dengan kategori krim pencerah kulit diperbolehkan menggunakan klaim seperti:

(1) Mencerahkan kulit secara merata,

(2) Membantu meratakan warna kulit,

(3) Mencerahkan noda gelap, dan

(4) Kulit tampak cerah.

 

Sementara itu, produkproduk kosmetika tidak diizinkan untuk menggunakan klaim “Memutihkan wajah”. Mencerahkan dan memutihkan tentu berbeda. Menurut Dr. Swati Mohan, dermatolog senior di Rumah Sakit Fortis Escorts, Faridabad, India, pemutihan kulit berarti mengurangi pigmen melanin pada kulit sehingga nada warna kulit berubah total, sedangkan pencerahan kulit fokus pada pencapaian kulit yang sehat dan senada (Bains 2021).

 

Peran Generasi Muda dalam Menyikapi Larangan Pelabelan Whitening

 

Pada kenyataannya, apakah produk perawatan kulit yang beredar di masyarakat semuanya sudah berizin ataupun mematuhi aturan teknis tersebut? Tidak. Kompas Investigasi mengungkap bahwa masih banyak produk kosmetik ilegal dengan label whitening yang dijual bebas di masyarakat tanpa Izin Edar BPOM, bahkan ada yang membuat izin edar fiktif (Bimantara et al. 2022). Parahnya lagi, produk tersebut laris terjual.


Berdasarkan penelitian Erasiska et al. (2015), enam sampel produk pemutih kulit yang diteliti mengandung logam timbal, kadmium, dan raksa sebanyak 0 – 35 g/g, 0,05 – 1,5 g/g, dan 0,4 – 4,18 g/g. Selain itu, berdasarkan penelitian Parengkuan et al. (2013), lima sampel produk pemutih mengandung merkuri sebanyak 0,03 ppm – 0,06 ppm. Angka tersebut melebihi batas yang diatur oleh BPOM RI. Logam berat yang terkandung dalam produk bisa membuat alergi, iritasi kulit, keracunan organ vital, kerusakan ginjal, hingga kematian (Safavi et al. 2019). Satu kandungan lagi yang berbahaya dalam produk dengan label whitening adalah hidrokuinon. Penggunaan hidrokuinon yang berlebihan bisa merusak DNA akibat karsinogenitasnya, menyebabkan kanker, dan nefrotoksisitas (Westerhof & Kooyers 2005).

 

Sebagai generasi muda, kami sangat mendukung larangan penggunaan label whitening pada produk perawatan kulit. Label whitening memang terdengar menjanjikan, namun menyimpan kandungan yang berbahaya. Sepanjang Juni 2020 hingga Desember 2021, BPOM RI telah menemukan 18 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang (BPOM RI 2021). Menghindari produk perawatan kulit atau kosmetik tanpa Izin Edar BPOM, khususnya produk dengan label whitening, artinya tidak membeli atau menggunakan produk tersebut. Apabila tidak ada pembeli, maka pasar produk tersebut cepat atau lambat akan hilang dan produk akan berhenti diproduksi oleh produsen. Adapun anak muda menggunakan produk-produk tersebut karena dua hal, yaitu membeli sendiri atau dibelikan orang tua, saudara, atau teman. Produk
tersebut dibeli karena dua alasan, yaitu keinginan (desire) dan kebutuhan (needs). Rasa ingin dan butuh untuk membeli produk dengan label whitening timbul akibat pola pikir, pemahaman pribadi (mindset) bahwa kita butuh untuk menjadi putih. Kenapa harus menjadi putih? Karena putih identik dengan cantik. Putih
adalah segalanya. Sebanyak 24,6% masyarakat di bawah 18 tahun berpendapat bahwa lebih penting memiliki kulit yang putih daripada memiliki perasaan bahagia (ZAP Beauty Index 2019). Ternyata, stereotip “putih adalah segalanya” sudah ada sejak zaman penjajahan. Saat Bangsa Eropa menguasai Indonesia, Bangsa Eropa yang memiliki kulit putih dianggap lebih berkuasa. Kulit putih menandakan status yang lebih tinggi. Dari situlah, perempuan berkulit putih dianggap superior, lambang kecantikan (Saraswati 2017).

 

Tidak hanya Indonesia, stigma tersebut juga tersebar di daerah Asia. Di India, misalnya, kulit putih dianggap suci, benar, dan tidak dicurigai. Di Jepang, kulit putih dijadikan salah satu elemen penting kecantikan wanita yang juga melambangkan keibuan (Li et al. 2008). Beda halnya dengan negara Barat. Sebaliknya, mereka malah berbondong-bondong untuk menggelapkan kulitnya karena menurut mereka kulit sawo matang atau kulit gelap adalah suatu hal yang menarik, cantik dan indah.


Sampai saat ini, stereotip “putih adalah segalanya” masih tersebar luas di masyarakat, khususnya anak muda. Pada tahun 2021, sebanyak 13,6% wanita merasa cantik jika memiliki kulit yang putih (ZAP Beauty Index 2021). Adanya white privilege dalam kehidupan sehari-hari makin meyakinkan anak muda bahwa putih adalah segalanya. Mulai dari idola mereka yang berkulit putih (selebriti dari Korea Selatan), pengaruh iklan di televisi, hingga rasisme terhadap orang berkulit gelap, membuat anak muda berbondong-bondong ingin memiliki kulit putih. Akan tetapi, sampai kapan kita mau terjebak dalam stigma tersebut? Satu-satunya dukungan nyata untuk menghentikan penggunaan produk berbahaya tersebut adalah dengan mengubah cara pandang (mindset) generasi muda. Cara pandang seseorang akan mempengaruhi bagaimana ia berpikir, merasa, dan berperilaku dalam situasi apa pun. Cara pandang (mindset) menjadi faktor penentu dalam pengambilan keputusan.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan Program “Caraka”. Caraka merupakan singkatan dari cipta, rasa, dan karsa. Menurut Ki Hajar Dewantara, cipta, rasa, dan karsa merupakan tiga kekuatan utama penyusun jiwa manusia (Dewantara 2011). Sebagai generasi muda, program ini merupakan langkah konkret yang bisa dilakukan untuk menyikapi larangan penggunaan label whitening pada produk perawatan kulit. Program “Caraka” bisa dilaksanakan dengan 3 P (Peduli Kulit Sehat, Paras Nusantara, dan Punya Sendiri):

 

a. Cipta atau kekuatan berpikir. Menyosialisasikan bahaya produk perawatan kulit berlabel whitening tanpa Izin Edar BPOM. Anak muda akan secara sadar menghindari produk berbahaya jika mereka mengerti efek berbahayanya. Cara pandangnya akan memutuskan mereka untuk membeli produk atau tidak. Gerakan “Peduli Kulit Sehat” menjadikan anak muda sebagai pembeli cerdas karena mereka menjadi kritis mengecek izin dan bahan dari kosmetik yang digunakan. Misalnya, dengan mengecek langsung ke situs BPOM RI (https://cekbpom.pom.go.id/). Sekaligus melaporkan apabila menemukan produk yang berbahaya. Dari situ, mereka juga mampu mempersuasi teman untuk ikut memakai kosmetik yang aman dan terdapat Izin Edar BPOM.

 

b. Mengubah pandangan “putih itu cantik” menjadi “sehat itu cantik”. Propaganda iklan pemutih serta pengaruh-pengaruh dunia luar maupun dalam berhasil membentuk mindset anak muda bahwa putih itu cantik. Bukan hanya untuk anak wanita, tetapi merambah pula ke anak laki-laki. Kami mengusulkan Gerakan “Paras Nusantara” menunjukkan pesona pertiwi, yaitu gerakan yang memerdekakan pola pikir anak muda dari cara pandang bahwa putih itu segalanya menjadi mencintai warna kulit asli Indonesia. Dalam buku Kecantikan Perempuan Timur karya Martha Tilaar, disampaikan bahwa kecantikan adalah perpaduan yang serasi antara kecantikan luar dan kecantikan dalam. Kecantikan tersebut bisa kita kembangkan dan rawat. Jadi, tidak selamanya mengenai kulit putih. Yang terpenting adalah memiliki kulit sehat dan bagaimana kita bisa menerima diri kita apa adanya (Tilaar 2017).

 

c. Setelah anak muda menghindarinya, bagaimana mereka memenuhi kebutuhan untuk menyehatkan kulit tubuhnya? Kami mengusulkan Gerakan “Punya Sendiri”. Gerakan ini menggandeng pihak lain di dalam negeri untuk memproduksi produk perawatan kulit yang aman dengan harga terjangkau bagi anak muda. Bahan diambil dari bahan alami dari kekayaan alam Indonesia yang diproduksi oleh produsen negeri sendiri, misalnya kunyit, bengkuang, atau tomat yang tidak kalah baik khasiatnya dengan bahan kimia. Tentunya
dengan izin edar BPOM yaitu badan pengawas milik negeri sendiri. Dengan demikian, anak muda sanggup membeli produk yang aman dan bangga akan produk punya negara sendiri.

 

Penutup

 

Tren memiliki kulit putih di masyarakat membuat berbagai produk dengan label whitening menjamur di masyarakat. Produk perawatan kulit atau kosmetik tanpa Izin Edar BPOM terbukti telah memberikan dampak berbahaya. Oleh karena itu, produk seperti itu harus dihindari. Pemerintah melalui BPOM telah
mengeluarkan larangan penggunaan label whitening pada produk perawatan kulit. Sebagai generasi muda yang terpelajar, jangan biarkan kita lengah terhadap produk-produk dengan bahan-bahan berbahaya yang beredar luas di masyarakat. Kita harus mendukung larangan tersebut. Bentuk dukungan nyata yang bisa
dilakukan adalah Program “Caraka” (Cipta, Rasa, dan Karsa).

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Bains, G 2021, What’s the difference between skin lightening and skin brightening products?, HealthShots, dilihat 31 Agustus 2022, <https://www.healthshots.com/beauty/skin-care/whats-the-difference-betweenskin-lightening-and-skin-brightening-products/> 

 

Bimantara, JG, Ramadhan, F, Diveranta, A, Gandhawangi, S & Susilo, H 2022, Kosmetik Ilegal Bermerkuri Dijual Bebas di Pasaran, Kompas.id, dilihat 31 Agustus 2022, <https://www.kompas.id/baca/investigasi/2022/04/07/kosmetik-ilegalbermerkuri-dijual-bebas-di-pasaran>.

 

BPOM RI 2021, STOP!!!! Penggunaan Hidrokinon Pada Kosmetik, pom.go.id, dilihat 31 Agustus 2022, <https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/24631/STOP-----PenggunaanHidrokinon-Pada-Kosmetik.html> 

 

Dewantara, KH 2011, Karya Ki Hadjar Dewantara: Bagian Pertama Pendidikan, Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, Yogyakarta.

 

Erasiska, E, Bali, S & Hanifah, TA 2015, ‘ANALISIS KANDUNGAN LOGAM TIMBAL, KADMIUM DAN MERKURI DALAM PRODUK KRIM PEMUTIH WAJAH’, Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, vol. 2, no. 1, hh. 123-129.

 

Li, EPH, Min , HJ, Belk RW, Kimura, J & Bahl, S 2008, ‘Skin Lightening and Beauty in Four Asian Cultures’, Advances in Consumer Research, vol. 35, hh. 444-449.

 

Markplus.inc 2019, ZAP Beauty Index 2019, Markplus.inc, Jakarta. Markplus.inc 2021, ZAP Beauty Index 2021, Markplus.inc, Jakarta.

 

Parengkuan, K, Fatimawali & Citraningtyas, G 2013, ’Analisis Kandungan Merkuri Pada Krim Pemutih Yang Beredar Di Kota Manado’, Jurnal Ilmiah Farmasi – UNSRAT, vol. 2, no. 1, hh. 62-28.


Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022. Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika. 7 Januari 2022. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 8. Jakarta.

 

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020. Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. 24 Juni 2020. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 661. Jakarta.

 

Safavi, S, Najarian, R, Rasouli-Azad, M, Masoumzadeh, S, Ghaderi, A & Eghtesadi, R 2019, “A narrative review of heavy metals in cosmetics; health risks’, International Journal of Pharmaceutical Research, vol. 11, no. 4, hh. 182-190.

 

Saraswati, AL 2017, Putih: Warna Kulit, Ras, dan Kecantikan di Indonesia Transasional, trans. ND Andamuswari, Marjin Kiri, Serpong. Tilaar, Dr. (H.C.) M 2017, Kecantikan Perempuan Timur, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

 

Westerhof, W & Kooyers 2005, ‘Hydroquinone and its analogues in dermatology— a potential health risk’, Journal of Cosmetic Dermatology, dilihat 31 Agustus 2022, no. 4, hh. 55-59.

Berita BPK PENABUR Jakarta - 06 February 2024
Sosialisasi Ujian Sekolah 2024 di SMAK 5 PENABUR ...
Berita BPK PENABUR Jakarta - 23 February 2024
Trust in Your Teamates
Trust in Your Teamates
Berita BPK PENABUR Jakarta - 22 February 2024
Leadership Day, Seru Sekali
Leadership Day, Seru Sekali
Berita BPK PENABUR Jakarta - 21 February 2024
Leadership Day, Pameran Karya Siswa
Leadership Day, Pameran Karya Siswa
Berita BPK PENABUR Jakarta - 18 February 2024
Dari Leadership Day Aku Belajar
Dari Leadership Day Aku Belajar
Berita BPK PENABUR Jakarta - 04 June 2023
Selamat Hari Raya Waisak
Berita BPK PENABUR Jakarta - 22 March 2023
Selamat Hari Raya Nyepi
Selamat Hari Raya Nyepi
Berita BPK PENABUR Jakarta - 06 April 2023
Selamat Berjuang dalam Olimpiade Sains SMA Tingka...
Selamat Berjuang dalam Olimpiade Sains SMA Tingka...
Berita BPK PENABUR Jakarta - 07 April 2023
Selamat Memperingati Jumat Agung
Selamat Memperingati Jumat Agung
Berita BPK PENABUR Jakarta - 21 April 2023
Selamat Hari Kartini
Selamat Hari Kartini
Berita Lainnya - 16 October 2024
Hidup Bermuka Dua Tidak Mendatangkan Ketentraman ...
Berita Lainnya - 15 October 2024
Menyapa dan Menaati Tuhan dengan Segenap Hati
Menyapa dan Menaati Tuhan dengan Segenap Hati
Berita Lainnya - 14 October 2024
Salam, Sapa, dan Senyum Mengubah Kepribadian Kita...
Salam, Sapa, dan Senyum Mengubah Kepribadian Kita...
Berita Lainnya - 13 October 2024
Perjalanan Iman Kita Seperti Madu Manis yang Ada ...
Perjalanan Iman Kita Seperti Madu Manis yang Ada ...
Berita Lainnya - 12 October 2024
Sungguh Tercela Jika Kita Menggunakan Berkat Tuha...
Sungguh Tercela Jika Kita Menggunakan Berkat Tuha...
Berita Lainnya - 30 January 2024
Big Faith Can Move Mountain
Berita Lainnya - 29 January 2024
Berhenti Sejenak
Berhenti Sejenak
Berita Lainnya - 26 January 2024
Kita Diutus Allah untuk menjadi Agen Perubahan Bu...
Kita Diutus Allah untuk menjadi Agen Perubahan Bu...
Berita Lainnya - 25 January 2024
Do Not Fear, Little Flock
Do Not Fear, Little Flock
Berita Lainnya - 18 January 2024
Resensi Buku: Wisata Kawah di Indonesia
Resensi Buku: Wisata Kawah di Indonesia
Berita Lainnya - 28 December 2022
Nama Yusuf dalam Natal
Berita Lainnya - 21 December 2022
Belajar dari Persembahan Janda Miskin
Belajar dari Persembahan Janda Miskin
Berita Lainnya - 22 January 2023
Selamat Tahun Baru Imlek 2023
Selamat Tahun Baru Imlek 2023
Berita Lainnya - 10 November 2022
Selamat Hari Pahlawan 2022
Selamat Hari Pahlawan 2022
Berita Lainnya - 25 November 2022
Selamat Hari Guru 2022
Selamat Hari Guru 2022

Choose Your School

GO