Sejarah Lahirnya Dasar Negara Indonesia
Berita Lainnya - 03 June 2025
Pada tanggal 1 Juni, Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila sebagai momen penting dalam sejarah bangsa. Pancasila, yang secara harfiah berarti “lima dasar”, menjadi dasar negara Indonesia, mencakup pandangan hidup, ideologi, sumber hukum, kepribadian, serta cita-cita nasional. Lebih dari sekadar simbol, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, landasan filosofis, serta tolok ukur dalam membangun dan mengembangkan karakter serta jati diri bangsa.
Pancasila lahir dari kekalahan Jepang dalam Perang Pasifik tahun 1945. Menyadari kekalahan sudah tidak dapat dielakkan lagi, Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan dan dibentuklah Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI menyelenggarakan sidang formal pertamanya pada tanggal 28 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, sejumlah tokoh menyampaikan pidato tentang pengembangan nilai-nilai dasar negara dan pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menetapkan lima sila. Lima sila tersebut terdiri dari Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. inilah pertama kalinya Pancasila diperkenalkan. Setelah itu, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk lebih jauh mendorong Pancasila sebagai konsep dasar negara.
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, masih ada perdebatan; Johannes Latuharhary menyampaikan kekhawatirannya, khususnya tentang perlunya menjalankan syariat Islam bagi para anggotanya. Pada tanggal 18 Agustus 1945, setelah melalui berbagai pertimbangan dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Muhammad Hatta membacakan rumusan akhir pembukaan Undang-Undang Dasar Negara. Salah satunya perubahan kalimat dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Perubahan ini dianggap sebagai pernyataan lengkap tentang asas-asas dasar negara. Pancasila dianggap sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI.
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur