Perebutan Pulau Sipadan-Ligitan Antara Indonesia dengan Malaysia
BERITA LAINNYA - 05 November 2023
Perebutan Pulau Sipadan-Ligitan Antara Indonesia dengan Malaysia
Catherine Lieve Leyn XIS 1
Menilik dari sejarah, Indonesia merupakan bekas tanah jajahan Belanda, dan Malaysia merupakan bekas tanah jajahan Inggris. Ketika Indonesia dan Malaysia merdeka, muncul ketidakjelasan perbatasan yang dibuat oleh Inggris dan Belanda di perairan timur Pulau Kalimantan, status kepemilikan pulau Sipadan-Ligitan pun menjadi tidak jelas antara kedua negara tersebut.
Indonesia dan Malaysia kemudian mengacu pada peta perbatasan zaman penjajahan Belanda-India untuk menentukan batas negara. Peta tersebut merupakan hasil dari Konvensi 1891, Perjanjian 1915, dan Perjanjian 1928. Namun berdasarkan peta, bukti membuktikan bahwa Pulau Sipadan-Ligitan tidak termasuk dalam kedua wilayah negara tersebut. Sehingga, Direktur Topografi TNI AD, Brigjen TNI Asep Edi Rosidin mengatakan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan bukan merupakan perebutan kedua negara.
Konflik perebutan pulau Sipadan-Ligitan berlangsung selama 33 tahun. Kala itu, Indonesia dan Malaysia berunding untuk menetapkan batasan landas kontinen. Namun, kedua negara tersebut gagal menyelesaikan masalah di tingkat pemerintahan. Lalu untuk menyelesaikan masalah ini, Indonesia dan Malaysia sepakat mengajukan kasus kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan ke Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 1997.
Pada perjanjian 1981, Indonesia mengklaim memiliki hak atas kepemilikan kedua pulau tersebut berdasarkan perjanjian antara Inggris dan Belanda. Secara historis, dalam jurnal tersebut dikatakan bahwa Pulau Sipadan-Ligitan masuk ke wilayah Belanda yang diwariskan ke Indonesia. Namun, Malaysia menilai bahwa Perjanjian 1981 justru menegaskan kepemilikan kedua pulau tersebut adalah milik Malaysia. Ditambah Belanda dan Indonesia menelantarkan kedua pulau tersebut.
Pada akhirnya, ICJ memutuskan kepemilikan kedua pulau tersebut merupakan milik Malaysia berdasarkan berbagai klaim yang diajukan Malaysia. Selain itu berdasarkan bukti otentik dikatakan bahwa Inggris yang merupakan penjajah Malaysia lebih dulu masuk ke pulau Ligitan-Sipadan untuk melakukan budidaya dan membangun mercusuar yang kemudian diteruskan ke Malaysia.
Dalam Ilmu Sosiologi, terdapat 3 teori tentang konflik sosial yaitu teori individu, teori kelompok dan teori dinamika kelompok. Permasalahan sengketa pulau Sipadan-Ligitan termasuk dalam teori kelompok. Dikarenakan Indonesia dan Malaysia memperebutkan kepentingan yang sama, yakni memperebutkan pulau Sipadan-Ligitan.
Menurut pendapat saya, kasus ini terjadi karena Indonesia dan Malaysia belum tuntas untuk menentukan batas landasan kontinen dan perlu melakukan perundingan. Dengan adanya kasus ini, Indonesia dapat belajar untuk lebih menjaga kepulauannya dengan melakukan pemerataan dan pengawasan dalam mengembangkan pulau-pulau di Indonesia.
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur