Indonesia saat ini...
BERITA LAINNYA - 30 November 2024
Indonesia saat ini...
Sejak era 26 tahun sudah berlalureformasi dimulai. Selama 26 tahun ini, apakah agenda utama reformasi telah tercapai? Atau sebaliknya malah mundur dari tujuan? Seperti yang kita ketahui, tuntutan reformasi terdiri dari penghapusan KKN, pencabutan dwifungsi ABRI, kebebasan pers, penegakkan hukum dan HAM, otonomi daerah seluas-luasnya, serta amandemen UUD 1945. Selama masa reformasi hingga sekarang, seharusnya tuntutan tersebut sudah tercapai. Namun, ternyata masih banyak pelanggaran yang tidak sesuai dengan agenda reformasi.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme semakin marak ditemukan di masa saat ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun 2024 telah menangani 93 perkara tindak pidana korupsi dengan 100 tersangka. Selain itu dalam penyampaiannya, Ketua KPK mengungkapkan jumlah tertinggi pelaku tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat eselon Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut menandakan bahwa pelaku korupsi berasal dari instansi pemerintah. Apabila KKN ini terus dibiarkan, pertumbuhan ekonomi dapat terhambat dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah makin banyak tergerus.
Pemerintah harus bergerak cepat memperbaiki masalah ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas terutama kepada pelaku korupsi (tanpa melihat jabatan/posisi yang dimiliki oleh tersangka). Transparansi lembaga pemerintah harus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat dapat kembali tumbuh. Edukasi mengenai KKN harus digencarkan tidak hanya kepada masyarakat umum tetapi juga para pejabat-pejabat tinggi negara.
Kebebasan pers di era globalisasi sekarang bisa dibilang tidak ada hambatan. Semua orang bebas berpendapat, bebas menyampaikan keluh kesahnya di sosial media. Berbagai macam kritik dan saran terhadap pemerintah disampaikan secara bebas. Namun, kebebasan pers yang terlalu luas tanpa dibatasi juga bisa berdampak buruk. Hoaks atau berita bohong dapat dengan mudah tersebar di masyarakat. Apalagi daya kritis masyarakat Indonesia dalam menanggapi berita hoaks masih minim. Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 1.971 konten hoaks dari total 3.235 konten hoaks terkait Pemilu 2024 dari tanggal 17 Juli 2023 hingga 18 Maret 2024.
Pemerintah harus lebih memperkuat undang-undang dan sanksi buat pelaku penyebar hoaks. Program literasi digital ditingkatkan supaya masyarakat lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Informasi dari lembaga pemerintahan juga harus cepat dan jelas agar masyarakat tidak mencari informasi dari sumber lain yang tidak terpercaya.
Hingga kini banyak yang masih menuntut keadilan karena HAM nya tidak terpenuhi atau karena mereka kehilangan teman mereka akibat pelanggaran HAM. Sepanjang tahun 1997-1998, terdapat 23 aktivis pro demokrasi yang mengalami penculikan. Dari jumlah itu hanya sembilan orang yang kembali dengan selamat, satu ditemukan tewas dan 13 lainnya hilang hingga sekarang.
Melihat kasus tersebut, lembaga pemerintahan seharusnya lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, terutama Komnas HAM. Selain dari pemerintah, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif dengan menjadi saksi, mendukung korban, dan melaporkan pelanggaran HAM kepada aparat penegak hukum.
Kemudian, dwifungsi ABRI yang sudah resmi dihapuskan sejak era reformasi, mulai ada tanda-tanda kemunculannya kembali. Mungkin saat ini, tidak secara langsung, tetapi dengan adanya revisi UU TNI yang memungkinkan perluasan peran TNI ke bidang keamanan dan jabatan sipil perlu diwaspadai. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, secara tegas mengingatkan hal ini sangat berbahaya karena TNI dapat bergerak sendiri tanpa otorisasi dari pemimpin politik sipil nasional untuk pengerahan pasukan. Diharapkan revisi UU itu dapat diawasi dan dipertimbangkan kembali.
Agenda reformasi selanjutnya adalah otonomi daerah seluas-luasnya dalam arti daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintah pusat. Nyatanya, agenda tersebut belum tercapai sepenuhnya. Ketergantungan terhadap pemerintah pusat sulit dilepaskan sehingga beberapa daerah tidak mandiri dalam mengelola sumber daya dan kebijakannya sendiri. Selain itu, ada perbedaan kelengkapan infrastruktur antar daerah yang menyebabkan pelaksanaan otonomi daerah kurang optimal.
Untuk mengatasi masalah itu, pemerintah dapat memperluas pembagunan infrastruktur agar lebih merata serta memberikan edukasi kepada pemimpin daerah untuk mengembangkan sumber daya dan kebijakan yang mandiri. Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan yang lebih baik dalam hal koordinasi dan bantuan teknis kepada pemerintah daerah.
Setelah kita amati bersama, ternyata waktu 26 tahun belum cukup bagi kita untuk dapat mencapai agenda reformasi. Ada beberapa hal yang harus dibenahi, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi masyarakat Indonesia. Pemerintah dan rakyat perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama nya agar kita dapat semakin dekat dengan target reformasi. Semoga semua harapan dan doa yang diikuti dengan aksi yang jelas dapat membawa Indonesia menjadi negara yang maju dan sejahtera.
Sumber :
https://kema.unpad.ac.id/dwi-fungsi-tni-kemunduran-reformasi/
https://geograf.id/literasi/bagaimana-pelaksanaan-otonomi-daerah-di-indonesia-saat-ini/
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur