Hari Hak Konsumen Sedunia
BERITA LAINNYA - 15 March 2022
Hari Hak Konsumen Sedunia
Kata konsumen pastinya sudah tidak terdengar asing di telinga kita. Definisi konsumen sendiri merupakan orang yang memakai barang atau jasa yang tersedia di masyarakat. Dan ternyata setiap tanggal 15 Maret, kita memperingati hari hak konsumen sedunia lho! Kira-kira ada sejarah apa ya dibalik penetapan hari hak konsumen sedunia?
Dilansir dari artikel Bekasi.pikiran-rakyat.com, penetapan Hari Hak Konsumen Sedunia atau Consumer Rights Day merupakan untuk membangun kesadaran mengenai hak dan kebutuhan konsumen. Dalam sejarah nya, Presiden Amerika Serikat, yaitu John F. Kennedy adalah presiden pertama yang menyuarakan hak konsumen serta mengajukan Undang-Undang mengenai hak-hak konsumen.
Dalam pidato presiden Amerika Serikat ini, disebutkan jika terdapat empat hak dasar konsumen, yaitu The right of safety (hak atas keamanan), The right to choose (hak untuk memilih), The right to be informed (hak untuk mendapatkan Informasi), dan The right to be heard (hak untuk didengar pendapatnya).
Di Indonesia sendiri, hak konsumen juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lantas ada apa saja hak konsumen menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia? Berikut merupakan beberapa hak yang terdapat pada UU tersebut:
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak untuk didengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan hak konsumen yang ada di Indonesia sendiri diawasi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang telah berdiri sejak tahun 1973. Bagi mereka yang melanggar hak konsumen tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
Ni Komang Shista Shrimaya
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur