Kunjungan Pengurus Harian Ke Cimahi
Read MoreBPK PENABUR Kunjungi Kepala Badan Standar, Kuriku...
Read MoreBPK PENABUR Kunjungi Direktur Kepala Sekolah, Pen...
Read More
Sumber foto: Kompas
Uang Rupiah yang sekarang ini kita gunakan ternyata sudah melewati banyak perubahan, lho! Nyatanya, setelah kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Rupiah tidak langsung digunakan.
Penasaran dengan perjalanan mata uang Indonesia mulai dari saat masih berbentuk kerajaan hingga menggunakan rupiah? Berikut sejarahnya!
Mata Uang Nusantara saat Zaman Kerajaan
Sebelum merdeka, Indonesia dikenal sebagai Nusantara dengan banyak kerajaan di dalamnya. Seperti kerajaan Majapahit, Sriwijaya, Mataram Lama, dan lainnya. Pada masa itu, aktivitas jual beli sudah banyak menggunakan uang. Namun uang yang digunakan bukanlah uang kertas, melainkan logam. Biasanya bahan dasar uang logam tersebut berupa perak atau emas.
Masa Kerajaan Hindu-Buddha
Pada zaman ini, biasanya masing-masing kerajaan mempunyai mata uang sendiri. Pada awal abad ke-12, kerajaan Jenggala membuat mata uang yang berasal dari perak dan emas yang disebut Krisnala (uang Ma).
Sementara itu, di abad ke-9, kerajaan Buton memakai uang Kampua. Sekitar abad ke-14 hingga ke-16, kerajaan Majapahit memakai uang Gobog yang dibuat dari tembaga.
Masa Kerajaan Islam
Saat Islam mulai masuk di Nusantara, kerajaan-kerajaan Islam seperti kerajaan Samudera Pasai, kerajaan Jambi, dan lainnya, juga mulai menggunakan mata uang.
Umumnya, mata uang yang digunakan oleh kerajaan Islam memiliki tulisan bahasa Arab. Kerajaan Samudra Pasai memakai mata uang Dirham yang dibuat dari emas. Uang tersebut berbentuk seperti koin dengan ukiran nama Sultan bergelar Malik Az-Zahir atau Malik At-Tahir.
Masa Penjajahan Belanda
Setelah kedatangan Belanda, semua mata uang yang digunakan kerajaan-kerajaan di nusantara pun mulai diganti. Pada 1828, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan De Javasche Bank yang kemudian menjadi cikal bakal Bank Indonesia.
Kala itu, De Javasche Bank mengeluarkan mata uang Gulden dan Sen. Keduanya khusus digunakan di wilayah Hindia Belanda.
Masa Penjajahan Jepang
Pada tahun 142, penjajah Jepang masuk dan akhirnya menarik peredaran uang Belanda. Jepang menggantinya dengan uang yang diterbitkan oleh Bank Nanpo Kaihatsu Ginko. Perbedaan uang tersebut terlihat dari perubahan tulisan De Javasche Bank (Belanda), menjadi De Japansche Regeering (Jepang).
Mata Uang Indonesia pada Awal Kemerdekaan
Kedatangan NICA
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, kondisi keuangan negara ini pun cukup memburuk. Semua mata uang yang beredar banyak digunakan, baik itu terbitan Belanda maupun Jepang. Saat itu, ada empat jenis mata uang yang sah, yaitu:
Situasi ini semakin diperburuk dengan kedatangan tentara sekutu alias NICA (Netherlands Indies Civil Administration). NICA kemudian menarik seluruh uang yang beredar di Indonesia lalu menggantinya dengan Gulden NICA.
Para pejuang menolak uang NICA karena menampilkan lambang kerajaan, Ratu Wilhelmina, dan bahasa Belanda. Ketika uang tersebut masuk ke pulau Jawa, Bung Karno mengumumkan bahwa uang NICA tersebut ilegal.
Oeang Republik Indonesia (ORI)
Kemerdekaan Indonesia baru saja diproklamirkan, kemudian mata uang sendiri mulai dibuat. Namun, hal ini terkendala sumber daya untuk mencetak dan membuat mata uang tersebut.
Setelah perjuangan yang tak kenal lelah, pada 3 Oktober 1946, pemerintah Indonesia berhasil mencetak dan menerbitkan mata uang sendiri. Uang tersebut bernama ORI (Oeang Republik Indonesia).
Seluruh uang terbitan Jepan pun harus ditukarkan dengan ORI. Standar nilai tukarnya yaitu, 1 ORI = 50 Rupiah Hindia Belanda. Pemerintah menetapkan 1 ORI = 0.5 gram emas.
Namun, ORI mengalami masalah finansial yang mengakibatkan tingkat inflasinya tidak terkendali. Pada Maret 1947, nilai tukar ORI menurun dari 5 Gulden NICA menjadi 0.3 Gulden NICA.
Penurunan ORI sebetulnya diakibatkan oleh beberapa alasan. Di antaranya agresi militer Belanda yang semakin mempersempit wilayah RI, pemerintah Belanda memalsukan ORI untuk membuat nilainya turun karena inflasi, dan NICA yang sering mengintimidasi rakyat Indonesia yang menggunakan atau menyimpan ORI.
Oleh karenanya, pemerintah RI sulit untuk menyatukan Indonesia sebagai sebuah kesatuan yang moneter. Sehingga pada tahun 1947, pemerintah menurunkan mandat kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan mata uang lokal ORI Daerah (ORIDA) untuk menghalau mata uang NICA.
Penggunaan ORI dan ORIDA kemudian berakhir setelah hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Pemerintah RIS lalu menarik peredaran ORI dan ORIDA pada 1 Mei 1950, dan menggantinya dengan mata uang RIS.
Uang Republik Indonesia Serikat (RIS)
Pada 1 Januari 1950, diterbitkan uang RIS, atau yang dikenal dengan Uang Federal atau Uang DJB. Uang ini menampilkan gambar Soekarno yang merupakan presiden RIS dan ditandatangani Menteri keuangan, MR. Sjafruddin Prawiranegara.
Saat itu, Sjafruddin mengeluarkan kebijakan moneter yang dikenal dengan istilah “Gunting Sjafruddin”, yaitu menggunting uang kertas De Javasche dan mata uang Hindia Belanda untuk mengurangi inflasi.
Dengan peredaran uang RIS, berakhirlah kekacauan sirkulasi uang di RI. Tetapi, pemerintah Indonesia belum bisa mengendalikan sirkulasi uang sepenuhnya karena masih berada di tangan De Javasche Bank (DJB).
Pemerintah Indonesia menyatakan RIS bubar pada Agustus 1950, dan Indonesia kembali berbentuk NKRI. Dengan begitu, mata uang RIS sudah tidak berlaku lagi.
Kelahiran Bank Indonesia
Hari lahir Bank Indonesia diperingati pada tanggal 1 Juli 1953. De Javasche Bank digantikan oleh Bank Indonesia yang menjadi bank sentral. Ada dua jenis uang rupiah yang digunakan, yakni uang yang diterbitkan pemerintah RI (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Uang kertas dan logam di bawah 5 rupiah diterbitkan oleh Pemerintah RI, sedangkan uang kertas dan logam di atas 5 rupiah diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Memahami Sifat Cahaya yang Dapat Dipantulkan Beserta Contohnya
Namun, setelah UU No.13/1968 disahkan, Bank Indonesia menjadi satu-satunya pihak yang mengeluarkan uang.
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR
Develope by FMG