Silakan download Jurnal No.28 Tahun ke-16/Juni 2017
Sebagai tenaga profesional, guru berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Thn 2005 disebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, jasmani dan rohani yang sehat, serta mempunyai kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepriba-dian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Apabila seseorang sudah memiliki sertifikasi guru, pada hakikatnya ia sudah memenuhi persyaratan lainnya: kualifikasi akademik, kompetensi, serta sehat jasmani dan rohani. Dengan memperoleh sertifikasi, guru mendapat berbagai hak yang antara lain tunjangan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, peningkatan pendapatan atau kesejahteraan bukanlah menjadi tujuan utama dan akhir, sertifikasi merupakan pintu terbuka untuk berkinerja dan berprestasi lebih profesional dalam memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik. Diharapkan wujud nyata dampak sertifikasi guru ialah meningkatnya mutu proses dan hasil belajar peserta didik serta tidak kalah pentingnya ialah kepuasaan peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Dengan demikian, tujuan sertifikasi seperti dikehendaki Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tercapainya tujuan pendidikan nasional secara nyata. Lengkapnya dapat di baca dalam Jurnal Pendidikan Penabur Edisi 27. (Rosmawati Situmorang)
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR
Develope by FMG