BULLYING NO !
Berita BPK PENABUR Jakarta - 26 September 2022
Sesuai MISI BPK Penabur “Mengembangkan potensi peserta didik secara optimal melalui Pendidikan dan pengajaran bermutu berdasarkan nilai nilai kristiani”, terkandung upaya yang besar untuk memberikan layanan Pendidikan yang mengembangkan dan menghargai hak setiap pesdik untuk dapat tumbuh kembang sesuai talenta, potensi dan minatnya. Tidak hanya memperhatikan potensi akademik, tetapi juga potensi non akademik sehingga tercipta proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan ramah anak. Tentunya itu smua harus diupayakan.
Salah satu indicator lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan ramah anak adalah bebas dari tindak kekerasan oleh siapapun dan kepada siapapun.
A. Konsep Perlindungan Anak
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabak kemanusiaan serta mendpat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
B. Definisi Tindak Kekerasan
Penggunaan secara sadar kekuatan fisik atau kekuasaan, baik dalam bentuk Tindakan maupun ancaman terhadap seorang individu yang dilakukan individu lain atau kelompok tertentu.
Kekerasan tersebut dapat berakibat cedera fisik, gangguang psikologis, serta berdampak negative dan merusak perkembangan individu bahkan bisa mengakibatkan kematian.
Tindak kekerasan secara khusus meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan Tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan sekolah.
C. Jenis Tindakan Kekerasan
- Kekerasan fisik : melibatkan kontak fisik. Menimbulkan perasaan terintimidasi, cedera, penderitaan fisik, atau kerusakan tubuh. Contoh : mencubit, mencakar, menjewer, menampar
- Kekerasan Psikis : mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, penderitaan psikis berat. Contoh : mengejek, meremehkan, mengancam, melecehkan, mempermalukan
- Kekerasan Seksual : Dibedakan menjadi dua yaitu kekerasan seksual non kontak dan kekerasan seksual kontak. Kekerasan sesksual non kontak adalah Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara tidak langsung. Contoh : mempertontonkan video porno, memotret anak dalam keadaan tidak senonoh, mengcapkan kata atau istilah yang mengandung unsur seks, memperjualbelikan video porno. Kekerasan seksual kontak adalah setiap aktivitas seksual yang melibatkan anak, baik dengan bujuk rayu, iming iming, tanpa paksaan, dengan paksaan, cara yang tidak wajar untuk tujuan komersial maupun tujuan tertentu. Contoh : mencium, meraba alat kelamin, payudara, perkosaan, sodomi.
- Tindak kekerasan social : aktivitas membentuk geng yang berujung terjadinya “gesekan”. Terkadang pelaku tidak melihat lagi siapa korbannya. Contoh : tawuran
- Perudungan : bentuk perilaku agresif seseorang yang dengan sengaja dan berulang kali menyebabkan cidera atau ketidaknyamanan oranglain. Termasuk Cyberbullying (terjadi di medsos).
D. Dampak Tindak Kekerasan :
- Dampak Fisik : lebam, luka, pendarahan, hingga kematian
- Dampak Psikologis : gangguan Kesehatan mental, kecemasan, trauma, depresi.
- Dampak social : malu, minat untuk melakukan aktivitas berkurang, menjadi individu yang agresif.
- Dampak dalam kemampuan berpikir dan akademis : sering terlihat melamun, tidak focus belajar, prestasi belajar menurun, berpikiran negative .
E. Pemicu Tindak Kekerasan
- Faktor Biologis : pengaruh hormone, kelainan jaringan saraf otak, emosi, genetic
- Factor Psikologis : akumulasi frustasi
- Factor Jati Diri : Proses pencarian jati diri yang mudah dipengaruhi hal hal negative
- Factor Media : tontonan yang kurang baik.
- Faktor Guru : Guru yang menajdi pemicu tindak kekerasan disekolah manakala tidak dapat menahan emosi atau mengendalikan keadaan.
- Faktor Keluarga : Kondisi ortu yang berkonflik dapat menimbulkan stress dan frustasi pada anak.
F. Kebijakan Keselamatan Peserta Didik:
- Penyadaran : seluruh komponen sekolah atau warga sekolah harus sadar akan pentingnya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di sekolah.
- Pencegahan : Sekolah memberikan sosialisasi pada seluruh warga sekolah mengenai kekerasan pada anak beserta dampaknya.
- Pelaporan : sekolah memiliki system pelaporan pelanggaran kebijakan keselamatan pesdik agar tidak terjadi penambahan korban.
- Respon/ perilaku : memastikan tersedianya petunjuk pelaksaaan merespon tindak kekerasan yang terjadi di sekolah.
G. Kode Perilaku keselamatan peserta didik:
Aspek yg dilarang bagi warga sekolah
- Melakukan tindak kekerasan fisik
- Memakai Bahasa yang tidak pantas, menghina atau kasar
- Menunjukkan perlakuan berbeda tidak adil, mengistimewakan peserta didik tertentu
- Melakukan Tindakan yang menjurus kea rah pelecehan
- Memisahkan diri dalam waktu cukup lama.
- Menunjukkan perilaku tidak pantas di kelas.
- Memanfaatkan peserta didik untuk kepentingan pribadi.
H. Upaya pencegahan tindak kekerasan disekolah
- Membentuk Tim pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
- Melakukan Langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan.
- Sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
- Implementasi Pendidikan karakter berbasis Nilai-nilai Kristiani( PKBN2K)
- Identifikasi risiko dan rencana mitigasi.
I. Upaya penanganan tindak kekerasan sekolah
- Identifikasi Fakta Tindakan kekerasan.
- Menindaklanjuti kasus tindak kekerasan
- Rujukan kepada pihak Lembaga terkait penanganan tindak kekerasan.
J. Penerapan Konsekuensi
- Konsekuensi kepada pesdik
- Teguran Lisan : apabila melakukan tindak kekerasan ringan.
- Teguran Tertulis : apabila melakukan tindak kekerasan berat. Diberikan oleh kepsek. Teguran tertulis disampaikan ke ortu/wali. Teguran tertulis diberikan sebanyak 3x
- Surat peringatan : dapat diberikan langsung tanpa teguran lisan dan tertulis jika kesalahan termasuk kategori berat.
- Dikeluarkan dari sekolah jika tidak dapat memperbaiki sikap
Penulis : Kurnia Dewi Eka Putri, S.Pd. (Guru BK - SMPK 4 PENABUR Jakarta)
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur