UPACARA PELANTIKAN PENGURUS MPK TA 2021-2022 SMAK PENABUR SUMMARECON BEKASI
Berita Lainnya - 27 September 2021
Puji Tuhan, atas kebaikan dan penyertaan-Nya yang senantiasa selalu baru dan penuh Anugerah, kita semua warga SMAK PENABUR SB dapat melakukan Upacara Pelantikan Pengurus MPK periode 2021/2022 pada tanggal 22 September 2021 secara virtual.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakilan Kelas. MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa jabatannya berlangsung.
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (masing masing 2 orang per kelas) yang merupakan siswa-siswi yang telah diseleksi oleh guru atau pengurus sebelumnya. Perekrutan anggota MPK ini sudah dilakukan pada bulan Agustus 2021. Perwakilan kelas membawa nama kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, usulan dan pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas.
Kemudian pada tanggal 10 September 2021, dilakukan seleksi dan wawancara oleh wakil kepala sekolah bagian kesiswaan dan pengurus BPH periode 2020-2021 dalam rangka pemilihan pengurus BPH dan divisi atau koordinator bidang untuk periode 2021 – 2022.
Upacara Pelantikan Pengurus MPK periode 2021 – 2022 dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021 secara virtual. Pembacaan SK MPK oleh Kepala Sekolah Ibu Rugun D.S. Tampubolon,M.Pd., selaku Pembina Upacara dan diilanjutkan dengan Pembacaan Janji MPK serta Pelantikan Pengurus BPH maupun para anggota yang telah ditetapkan.
Setelah pembacaan SK dan Pelantikan selesai maka dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari ketua MPK periode 2020-2021 kepada ketua MPK periode 2021-2022.
Adapun tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya maka setiap anggota MPK harys memenuhi beberapa syarat.
Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Bertanggung jawab dan dapat dipercaya.
- Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Struktur MPK yang ditetapkan ( menjabat dalam atu periode/satu tahun ) terdiri dari :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Divisi / Koordinatir Bidang (ADRT / Kegiatan , Tata Tertib dan Humas )
Setiap Pengurus BPH yang terpilih memiliki tugas masing - masing,yaitu :
Ketua
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan;
- Memberikan saran kepada OSIS mengenai kegiatan di sekolah.
Wakil Ketua
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusa
Selamat kepada setiap siswa/I yang sudah di lantik kiranya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai MPK baik sebagai pengurus BPH , Koordinator Bidang maupun anggota mampu bekerjasama, bersinergi dengan penuh kejujuran, disiplin dan menjunjung tinggi keadilan dalam memajukan sekolah yang kita cintai SMAK PENABUR Summarecon Bekasi.
Selamat bekerja dan Tuhan Yesus senantiasa memberkati. (ASB-CH)
https://sekolahnews.com/mengenal-mpk-majelis-perwakilan-kelas/
http://sekolahindonesia.edu.my/web2/rincian-tugas-osis-dan-mpk/
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur