Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying...

BERITA LAINNYA - 23 October 2023

Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying

XI MIPA 1, Cecilia Loven (05), Cynthia Claudia (06), Filipo Samuel (11), Kezia Josephine (22)

 

https://www.wikiimpact.com/malaysias-2nd-in-asia-for-youth-cyberbullying-is-there-a-deeper-reason-behind-this-behaviour/

 

Apakah kalian pernah mendengar istilah cyberbullying? Cyberbullying merupakan tindakan yang bertujuan untuk mengintimidasi, menyakiti, atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang dilakukan melalui media sosial. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, penyebaran komentar negatif atau pesan ancaman, pembocoran data pribadi, serta pelecehan melalui media sosial.

 

Cyberbullying sendiri memiliki perbedaan dengan ‘bullying tradisional’. Bullying tradisional terjadi dalam dunia nyata dan dilakukan secara langsung seperti di sekolah atau tempat kerja. Tindakan yang dilakukan terfokus pada kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk verbal. Sedangkan cyberbullying merupakan fenomena perundungan yang terjadi di dunia maya, seperti media sosial ataupun game online.

 

Cyberbullying yang umumnya dilakukan melalui platform media sosial dapat dilakukan oleh pihak manapun, baik yang berelasi dengan kita maupun pihak anonim. Hal ini dilakukan dengan penargetan suatu individu atau kelompok oleh pelaku cyberbullying. Kemudian, pelaku akan mencari informasi pribadi yang dapat digunakan untuk mengintimidasi korban.

 

Dengan informasi pribadi yang dimiliki oleh pelaku, kini ia dapat mengancam korban ataupun menyebarkan informasi tersebut dengan memanfaatkan platform online. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi pribadi korban dapat dengan mudah tersebar luas di kalangan publik.

 

Meskipun cyberbullying memiliki perbedaan signifikan dengan bullying tradisional pada umumnya, tetapi konsekuensi yang ditimbulkan tetap sangat berarti, terutama bagi korban. Pihak yang menjadi korban tentunya akan merasakan tekanan psikologis yang luar biasa karena dipermalukan melalui platform online yang dapat diakses publik luas.

 

Hal yang paling menakutkan adalah fakta bahwa tindakan cyberbullying meninggalkan jejak digital yang tidak akan pernah hilang. Tidak menutup kemungkinan bahwa dampak akhir yang berbahaya adalah korban akan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Terutama jika korban merasa tidak memiliki pihak yang mendukungnya, baik secara emosional maupun fisik.

Pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying saat ini merupakan isu yang mendesak, terutama mengingat jumlah kasus yang semakin meluas. Sebagaimana yang dilaporkan oleh kabar jakarta.com, sekitar 45% dari generasi muda di Indonesia telah menjadi korban fenomena cyberbullying. Seperti yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 14 Maret 2022 terdapat kasus mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial VM yang tewas gantung diri akibat mengaku pernah melakukan pelecehan seksual melalui platform Twitter.

 

Pernyataan yang diunggah oleh VM tersebut di-retweet oleh akun lain yang membocorkan informasi pribadi VM. Akibat tekanan sosial yang ia alami, VM pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kenyataannya, masih banyak kasus-kasus bunuh diri akibat dari tindakan cyberbullying. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa sebanyak 40% anak-anak di Indonesia meninggal karena bunuh diri akibat tidak kuasa menahan tindakan bullying.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pengetahuan dan kesadaran setiap individu merupakan kunci dan landasan utamanya. Sosialisasi terhadap masyarakat umum perlu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kasus fenomena ini. Selain itu, orangtua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak mereka serta memberikan penjelasan mengenai cara memanfaatkan platform online dengan baik dan benar.

 

Kini, peran serta pemerintah dalam menangani kasus cyberbullying mulai dilangsungkan. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya pasal-pasal mengenai aturan dalam menggunakan platform online untuk menjerat para pelaku, seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45a ayat 2 UU ITE, dan pasal 310 KUHP. Melalui perundang-undangan tersebut, korban dapat melaporkan tindakan pelaku cyberbullying kepada pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pemahaman mengenai cyberbullying kerap disepelekan oleh masyarakat umum. Banyak Orang yang memiliki pandangan bahwa tindakan perundungan hanyalah sebuah bagian dari candaan. Namun, candaan yang sehat tentunya tidak akan menyakiti perasaan orang lain. Maka dari itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertindak. Dimulai dari mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan yang kita lakukan, menanamkan sikap menghormati sebagaimana orang lain menghormati kita, dan mentoleransi perbedaan yang ada baik agama, suku, ras, dan pandangan terhadap sesuatu hal.

 

Tindakan cyberbullying merupakan hal yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, marilah kita memerangi dan memberantas adanya cyberbullying. Hal ini dilakukan dengan melaporkan adanya tindakan cyberbullying pada pihak yang berwajib untuk menciptakan dunia maya yang aman. Seperti pepatah yang mengatakan ‘menarik seseorang ke bawah tidak akan membantumu mencapai puncak’, hendaklah kita sebagai sesama makhluk sosial berinteraksi dengan baik membuka jalan menuju damai dan kesejahteraan bersama.

Tags:
BERITA LAINNYA - 17 November 2022
Mengenang Leluhur dengan Membakar Tongkang khas R...
BERITA LAINNYA - 06 December 2022
Hari Menanam Pohon Indonesia
Hari Menanam Pohon Indonesia
BERITA LAINNYA - 11 December 2022
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMAKHI perio...
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMAKHI perio...
BERITA LAINNYA - 13 December 2022
WEEKEND YANG PRODUKTIF
WEEKEND YANG PRODUKTIF
BERITA LAINNYA - 16 December 2022
PERKAJU ( Perkemahan Kamis - Jumat)
PERKAJU ( Perkemahan Kamis - Jumat)
BERITA LAINNYA - 23 September 2023
Membuang Sampah Sembarangan sebagai Masalah Sosia...
BERITA LAINNYA - 24 September 2023
Penjualan organ secara ilegal sebagai masalah sos...
Penjualan organ secara ilegal sebagai masalah sos...
BERITA LAINNYA - 25 September 2023
Belajar mengenal kesenjangan sosial, dan mencari ...
Belajar mengenal kesenjangan sosial, dan mencari ...
BERITA LAINNYA - 26 September 2023
Balap Liar Sebagai Masalah Sosial dan Solusinya
Balap Liar Sebagai Masalah Sosial dan Solusinya
BERITA LAINNYA - 27 September 2023
Mitigasi perselisihan akibat perbedaan agama di s...
Perselisihan Agama sebagai Masalah Sosialdan solu...
BERITA LAINNYA - 11 January 2024
Pembersihan Indonesia dalam Rangka Memperingati 1...
BERITA LAINNYA - 12 January 2024
Bisakah Konflik Dihilangkan?
Bisakah Konflik Dihilangkan?
BERITA LAINNYA - 13 January 2024
Fesyen Daur Ulang: Transformasi Kreatif Gaya Hid...
Fesyen Daur Ulang: Transformasi Kreatif Gaya Hi...
BERITA LAINNYA - 14 January 2024
Memahami dan Mengatasi Pelecehan Seksual: Membang...
Memahami dan Mengatasi Pelecehan Seksual: Membang...
BERITA LAINNYA - 15 January 2024
Mendekati Era Cashless dengan QRIS
Mendekati Era Cashless dengan QRIS
BERITA LAINNYA - 10 June 2024
Ketupat
BERITA LAINNYA - 23 July 2024
Rewind FLS2N Provinsi Jawa Barat 2024
Rewind FLS2N Provinsi Jawa Barat 2024
BERITA LAINNYA - 23 July 2024
Keunikan Budaya dan Alam Indonesia
Keunikan Budaya dan Alam Indonesia
BERITA LAINNYA - 01 July 2024
DEKAT DENGAN TUHAN
DAILY REMINDER
BERITA LAINNYA - 02 July 2024
LETAKKAN SEMUA KEKHAWATIRANMU DI DALAM TUHAN
DAILY REMINDER
BERITA LAINNYA - 27 September 2024
Kekuatan yang Lebih Besar dari Kekuasaan
BERITA LAINNYA - 28 September 2024
Tuhan sebagai Perisai bagi yang Berjalan Benar
Tuhan sebagai Perisai bagi yang Berjalan Benar
BERITA LAINNYA - 29 September 2024
Kunci Kebahagiaan adalah Hidup Tanpa Kekhawatiran
Kunci Kebahagiaan adalah Hidup Tanpa Kekhawatiran
BERITA LAINNYA - 30 September 2024
Jangan Biarkan Amarah Merusak Hubungan
Jangan Biarkan Amarah Merusak Hubungan
BERITA LAINNYA - 30 September 2024
Kuasa di Dalam Lemah
Kuasa di Dalam Lemah

Choose Your School

GO