Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying...

BERITA LAINNYA - 23 October 2023

Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying

XI MIPA 1, Cecilia Loven (05), Cynthia Claudia (06), Filipo Samuel (11), Kezia Josephine (22)

 

https://www.wikiimpact.com/malaysias-2nd-in-asia-for-youth-cyberbullying-is-there-a-deeper-reason-behind-this-behaviour/

 

Apakah kalian pernah mendengar istilah cyberbullying? Cyberbullying merupakan tindakan yang bertujuan untuk mengintimidasi, menyakiti, atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang dilakukan melalui media sosial. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, penyebaran komentar negatif atau pesan ancaman, pembocoran data pribadi, serta pelecehan melalui media sosial.

 

Cyberbullying sendiri memiliki perbedaan dengan ‘bullying tradisional’. Bullying tradisional terjadi dalam dunia nyata dan dilakukan secara langsung seperti di sekolah atau tempat kerja. Tindakan yang dilakukan terfokus pada kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk verbal. Sedangkan cyberbullying merupakan fenomena perundungan yang terjadi di dunia maya, seperti media sosial ataupun game online.

 

Cyberbullying yang umumnya dilakukan melalui platform media sosial dapat dilakukan oleh pihak manapun, baik yang berelasi dengan kita maupun pihak anonim. Hal ini dilakukan dengan penargetan suatu individu atau kelompok oleh pelaku cyberbullying. Kemudian, pelaku akan mencari informasi pribadi yang dapat digunakan untuk mengintimidasi korban.

 

Dengan informasi pribadi yang dimiliki oleh pelaku, kini ia dapat mengancam korban ataupun menyebarkan informasi tersebut dengan memanfaatkan platform online. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi pribadi korban dapat dengan mudah tersebar luas di kalangan publik.

 

Meskipun cyberbullying memiliki perbedaan signifikan dengan bullying tradisional pada umumnya, tetapi konsekuensi yang ditimbulkan tetap sangat berarti, terutama bagi korban. Pihak yang menjadi korban tentunya akan merasakan tekanan psikologis yang luar biasa karena dipermalukan melalui platform online yang dapat diakses publik luas.

 

Hal yang paling menakutkan adalah fakta bahwa tindakan cyberbullying meninggalkan jejak digital yang tidak akan pernah hilang. Tidak menutup kemungkinan bahwa dampak akhir yang berbahaya adalah korban akan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Terutama jika korban merasa tidak memiliki pihak yang mendukungnya, baik secara emosional maupun fisik.

Pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying saat ini merupakan isu yang mendesak, terutama mengingat jumlah kasus yang semakin meluas. Sebagaimana yang dilaporkan oleh kabar jakarta.com, sekitar 45% dari generasi muda di Indonesia telah menjadi korban fenomena cyberbullying. Seperti yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 14 Maret 2022 terdapat kasus mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial VM yang tewas gantung diri akibat mengaku pernah melakukan pelecehan seksual melalui platform Twitter.

 

Pernyataan yang diunggah oleh VM tersebut di-retweet oleh akun lain yang membocorkan informasi pribadi VM. Akibat tekanan sosial yang ia alami, VM pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kenyataannya, masih banyak kasus-kasus bunuh diri akibat dari tindakan cyberbullying. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa sebanyak 40% anak-anak di Indonesia meninggal karena bunuh diri akibat tidak kuasa menahan tindakan bullying.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pengetahuan dan kesadaran setiap individu merupakan kunci dan landasan utamanya. Sosialisasi terhadap masyarakat umum perlu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kasus fenomena ini. Selain itu, orangtua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak mereka serta memberikan penjelasan mengenai cara memanfaatkan platform online dengan baik dan benar.

 

Kini, peran serta pemerintah dalam menangani kasus cyberbullying mulai dilangsungkan. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya pasal-pasal mengenai aturan dalam menggunakan platform online untuk menjerat para pelaku, seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45a ayat 2 UU ITE, dan pasal 310 KUHP. Melalui perundang-undangan tersebut, korban dapat melaporkan tindakan pelaku cyberbullying kepada pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pemahaman mengenai cyberbullying kerap disepelekan oleh masyarakat umum. Banyak Orang yang memiliki pandangan bahwa tindakan perundungan hanyalah sebuah bagian dari candaan. Namun, candaan yang sehat tentunya tidak akan menyakiti perasaan orang lain. Maka dari itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertindak. Dimulai dari mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan yang kita lakukan, menanamkan sikap menghormati sebagaimana orang lain menghormati kita, dan mentoleransi perbedaan yang ada baik agama, suku, ras, dan pandangan terhadap sesuatu hal.

 

Tindakan cyberbullying merupakan hal yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, marilah kita memerangi dan memberantas adanya cyberbullying. Hal ini dilakukan dengan melaporkan adanya tindakan cyberbullying pada pihak yang berwajib untuk menciptakan dunia maya yang aman. Seperti pepatah yang mengatakan ‘menarik seseorang ke bawah tidak akan membantumu mencapai puncak’, hendaklah kita sebagai sesama makhluk sosial berinteraksi dengan baik membuka jalan menuju damai dan kesejahteraan bersama.

Tags:
BERITA LAINNYA - 12 April 2021
Dunia yang Lebih Adil dan Lebih Sehat
BERITA LAINNYA - 29 April 2021
ERGO SUM
ERGO SUM
BERITA LAINNYA - 29 April 2021
Keluargaku Tempat Belajarku
Keluargaku Tempat Belajarku
BERITA LAINNYA - 25 May 2021
MENGENALI KARAKTERISTIK GENERASI Z DALAM KONSELING
MENGENALI KARAKTERISTIK GENERASI Z DALAM KONSELING
BERITA LAINNYA - 25 May 2021
Tokopedia : Siapa Dalang Dibalik Kesuksesannya?
Tokopedia : Siapa Dalang Dibalik Kesuksesannya?
BERITA LAINNYA - 06 December 2022
Hari Menanam Pohon Indonesia
BERITA LAINNYA - 11 December 2022
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMAKHI perio...
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMAKHI perio...
BERITA LAINNYA - 13 December 2022
WEEKEND YANG PRODUKTIF
WEEKEND YANG PRODUKTIF
BERITA LAINNYA - 16 December 2022
PERKAJU ( Perkemahan Kamis - Jumat)
PERKAJU ( Perkemahan Kamis - Jumat)
BERITA LAINNYA - 17 December 2022
Gathering With Parents - Desember 2022
Gathering With Parents
BERITA LAINNYA - 19 October 2023
Daily REMINDER, 19 Oktober : Belajar untuk tidak ...
BERITA LAINNYA - 20 October 2023
Menjadi Kuat dan tegar : menjadi generasi yang ti...
Menjadi Kuat dan tegar : menjadi generasi yang ti...
BERITA LAINNYA - 21 October 2023
Menuju Dunia Kecerdasan Buatan : Pertanda Baik at...
Menuju Dunia Kecerdasan Buatan : Pertanda Baik at...
BERITA LAINNYA - 22 October 2023
Radiasi Nuklir: Teman atau Musuh?
Radiasi Nuklir: Teman atau Musuh?
BERITA LAINNYA - 23 October 2023
Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cybe...
Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cybe...
BERITA LAINNYA - 03 March 2024
“100 Tahun Setelah Aku Mati” sebuah resensi
BERITA LAINNYA - 04 March 2024
“Ajisaka: Sang Ksatria Maha Pemberani Pendobrak S...
“Ajisaka: Sang Ksatria Maha Pemberani Pendobrak S...
BERITA LAINNYA - 05 March 2024
“Bayangan Persahabatan” sebuah resensi
“Bayangan Persahabatan” sebuah resensi
BERITA LAINNYA - 06 March 2024
Resensi Buku: Being Unhappy is A Choice
Resensi Buku: Being Unhappy is A Choice
BERITA LAINNYA - 07 March 2024
“Buku Penuh Misteri dan Teka-teki”
“Buku Penuh Misteri dan Teka-teki”
BERITA LAINNYA - 09 September 2024
Berpegang pada Janji Tuhan Menciptakan Harapan Ta...
BERITA LAINNYA - 10 September 2024
Lebih dari Sekedar Pekerjaan: Menjadi Garam dan T...
Langkah demi Langkah dalam Menghadapi Hidup denga...
BERITA LAINNYA - 19 July 2024
Self Love
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 10 September 2024
Langkah demi Langkah dalam Menghadapi Hidup denga...
Langkah demi Langkah dalam Menghadapi Hidup denga...
BERITA LAINNYA - 20 July 2024
Tuhan adalah Tempat Perlindungan
Daily Reminder

Choose Your School

GO