Tarif Baru Ojek Online
BERITA LAINNYA - 24 November 2022
Setelah sempat ditunda, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya mengumumkan tarif baru ojek online yang berlaku sejak Sabtu 10 September 2022. Dalam keterangan resminya, Dirjen Perhubungan Darat mengatakan hal ini harus dilakukan untuk menyesuaikan biaya jasa demi meminimalkan kerugian beberapa pihak. Namun, kenaikan tarif ojek online sendiri malah menimbulkan begitu banyak pertentangan mulai dari pihak perusahaan, pengemudi ojek online, maupun pengguna jasa tersebut. Akan tetapi, pemerintah masih saja menetapkan aturan tarif tersebut seakan- akan tidak mendengar jeritan rakyat.
Permasalahan mengenai tarif ojek online bukanlah permasalahan yang baru- baru ini terjadi. Hal ini karena kenaikan tarif ojek online telah menjadi permasalahan yang harus dihadapi banyak orang karena setiap hari menggunakan transportasi online untuk bepergian. Banyak pengguna transportasi online yang berpendapat mereka kurang setuju dengan adanya kenaikan pada tarif baru pada layanan jasa angkutan online mereka. Hal ini pun didukung oleh pernyataan yang dilontarkan oleh Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar jejak pendapat ihwal mengenai kenaikan tarif kepada para konsumen yang rutin menggunakan ojol sehari-hari dan alhasil, mayoritas memilih menggunakan kendaraan pribadi setelah tarif ojol naik. Akibatnya, hal tersebut membuat banyak pengemudi ojol yang mengalami penurunan penumpang sebagai imbas dari kebijakan tersebut. Melihat hal itu, para pengemudi ojek online pun juga tidak bisa berbuat apa- apa karena tarif yang diberikan sudah ditentukan oleh aplikasi.
Kenaikan tarif ojek online ini tidak terlepas dari sebuah tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online. Namun, apakah hal ini benar terealisasikan? Sejumlah pengemudi ojek online merasa bahwa tarif yang ditetapkan terlalu kecil dibandingkan kenaikan harga bahan bakar yang belum lama ini juga terjadi. Suratman, salah satu pengemudi ojol mengatakan, "Kenaikan tarif itu kurang sesuai dengan harga kenaikan BBM," saat diwawancarai pada Rabu, 7 September 2022. Selain itu, di sisi lain tidak jarang para pengemudi ojek online mengatakan bahwa mereka khawatir bahwa kenaikan tarif ojol kali ini akan merugikan mereka. "Kalau tarif pelanggan dinaikkan, kasihan juga pelanggannya nanti mikir-mikir kalau tarif terlalu mahal," ujar Sartoni salah pengemudi ojek online. Mendengar, hal tersebut tidak dapat dipungkiri bahwa penetapan tarif baru ojek online ini masih belum dapat mewujudkan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol tersebut.
Sementara itu di sisi lain, pengemudi ojol justru meminta agar pemerintah menyoroti biaya sewa aplikasi yang masih terlampau besar bagi mereka. Meskipun dalam penetapan tarif baru ini, pemerintah telah menurunkan biaya sewa aplikasi dari 20 persen menjadi 15 persen, hal ini masih saja memberatkan mereka. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, idealnya pihak perusahaan atau aplikasi seharusnya cukup mendapatkan 10 persen dari total biaya yang dibayarkan konsumen. Memang, mungkin hal itu terasa wajar apabila pihak perusahaan atau aplikasi untuk mengambil biaya sewa sekitar 15 persen karena menggunakan aplikasi mereka. Akan tetapi, apakah hal ini didukung dengan dukungan perusahaan atau penyedia layanan aplikasi untuk turut menyejahterakan para pengemudi ojek online mereka?
Kenaikan tarif ojek online memang menimbulkan beberapa dampak terhadap beberapa pihak. Namun, hal ini harus dihadapi oleh para pengguna dan pengemudi ojek online agar dapat memenuhi kebutuhan mereka. Melihat hal tersebut, seharusnya pemerintah dapat memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi para pengemudi ojek online. Pemerintah dapat membuat aturan agar para pengemudi ojek online mendapatkan asuransi jiwa, pekerjaan, maupun kesehatan dari pihak perusahaan agar jika mereka sakit ataupun kecelakaan mereka tidak kesulitan. Selain itu, seiring dengan meningkatnya tarif ojek online, maka para pengemudi harus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat tidak merasa sia-sia untuk menggunakan jasa tersebut. Ditambah lagi, pemerintah juga dapat memberikan bantuan insentif langsung kepada para pengemudi sebagai cara untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi antara pengguna, pengemudi, pemerintah, dan pihak perusahaan agar dapat menentukan kebijakan baru untuk melengkapi kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut.
oleh:
Nama : Arnold
Kelas : XII MIPA 2
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur