Dinamika Hukum di Indonesia pada Era Masyarakat Digital

BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 04 September 2024

Perkembangan masyarakat memengaruhi banyak aspek, termasuk hukum. Masyarakat individu yang terhubung dalam satu wilayah dan latar belakang sosial tentu tak bisa lepas dari hukum yang ada di Indonesia. Hukum di masyarakat sangat penting untuk menciptakan kehidupan yang damai dan teratur. Oleh karena itu, Masyarakat biasanya memiliki hukum seperti hukum tertulis, dll.

Masyarakat seharusnhya memiliki kemampuan untuk mengelola dan menerapkan hukum hukum yang berada di Indonesia. Hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat agar semuanya berjalan dengan baik, aman, tertib, damai, dll.

Di Indonesia, hukum merupakan sistem yang menyatakan bahwa semua orang sama di depan hukum. Hukum di Indonesia dibuat dan dirancang untuk kepentingan masyarakat demi kedaulatan dan keadilan dan kedamaian negara dan masyarakatmya. Ini termasuk hukum nasional dan peraturan daerah yang berlaku sebagai bentuk otonomi daerah. Namun, di era digital saat ini, tantangan hukum di Indonesia tidak hanya hukum nasional dan peraturan daerah saja. Ada juga tantangan yang lebih luas, yaitu hukum dalam dunia digital atau cyberspace, yang menciptakan hubungan yang semakin kompleks di dunia maya.

Saat ini, cyberspace telah bertransformasi menjadi ruang publik yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan berbagai aktivitas seperti di dunia nyata. Ruang digital memberikan fasilitas dan aktivitas ekonomi, sosial, politik, dan budaya yang berkembang pesat. Karena itu, penting untuk memiliki peraturan yang mengatur aktivitas digital agar ada kepastian hukum dalam hubungan antar manusia di dunia maya. Hal ini menjadi refleksi penting untuk mengevaluasi seberapa jauh peraturan hukum di Indonesia dapat menghadapi tantangan di era digital dan perubahan yang terjadi.

Hukum dan masyarakat saling terkaitdan terikat, termasuk ketika masyarakat mengalami perubahan. Hukum akan mengikuti kebutuhan masyarakat, sehingga dianggap sebagai sistem tertinggi untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang teratur, damai, tertib, dan adil. Hukum diproduksi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan aturan dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam konteks hukum di Indonesia sebagai negara demokrasi. Di Indonesia, setiap orang memiliki hak atas Hak Asasi Manusia, hak bersuara, dan hak untuk terlibat dalam proses pembuatan hukum melalui lembaga perwakilan. Indonesia menganut sistem hukum civil law sebagai bagian dari demokrasi.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, masyarakat digital berkembang pesat dan menciptakan ruang-ruang baru seperti e-commerce, diskusi online, komunitas digital, dan politik digital, dan lain lain. Digitalisasi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, dan masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatasi masalah-masalah digital. Pemerintah Indonesia telah menanggapi hal tersebutt dengan menerapkan konsep e_government, yang menggunakan teknologi untuk mengatur berbagai regulasi.

Hukum mengenai transaksi digital sudah diatur oleh pemerintahan untuk melindungi semua pihak yang ada dan terlibat. Contohnya adalah Undang-Undang ITE yang mengatur aktivitas digital seperti komunikasi, sistem transaksi, dan pelanggaran peraturan digital. Hukum ini menjadi dasar utama dalam mengatur komunikasi dan diskusi digital, sprti aspek sosial dan transfer budaya di ruang digital. UU ITE adalah salah satu hukum yang sering digunakan untuk menghadapi perkembangan teknologi digital.

Realisasi digitalisasi dalam hukum dan masyarakat menunjukkan bagaimana peraturan dan penggunaan teknologi digital saling berkaitan dan terikat. Ini menggambarkan bahwa cara kerja sistem hukum menyesuaikan dengn komunikasi dan hubungan di dunia digital. Pentingnya memastikan agar semua aspek ini tetap seimbang dan terkontrol dengan baik oleh Lembaga yang terkait.

Tags:
BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 19 October 2023
PILKETOS PERIODE 2024 LIGHT: LEAD AND INFLUENCE T...
BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 20 October 2023
PENABUR BEBRAS CHALLENGE 2023
-
BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 21 October 2023
YELLOW (Youth Fellowship)
-
BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 21 October 2023
SMAK 6 PENABUR BANGGA! dalam Lomba Fotografi di R...
-
BERITA BPK PENABUR JAKARTA - 22 October 2023
BEKAL SEHAT 24 OKTOBER 2023
-
Berita Lainnya - 20 September 2021
There is No Future Without Forgiveness
Berita Lainnya - 23 September 2021
Konsekuensi
-
Berita Lainnya - 22 September 2021
Demi Menyenangkan Orang Lain
-
Berita Lainnya - 24 September 2021
Tiada yang sukar bagi Tuhan
-
Berita Lainnya - 24 September 2021
PERAYAAN HUT RI Ke - 71 Tahun
-
Berita Lainnya - 31 August 2023
PENGGUNAAN WIFI
Berita Lainnya - 31 August 2023
TILANG ELEKTRONIK
-
Berita Lainnya - 31 August 2023
ROV
-
Berita Lainnya - 31 August 2023
ROBOTS AS WAITERS
-
Berita Lainnya - 31 August 2023
STRUKTUR HIPOTESIS DYSON SPHERE
-
Berita Lainnya - 04 December 2023
QOTD HB
Berita Lainnya - 04 December 2023
QOTD HA
-
Berita Lainnya - 04 December 2023
QOTD HUBERTO
-
Berita Lainnya - 04 December 2023
QOTD JAMES C
-
Berita Lainnya - 04 December 2023
QOTD JESSICA OLIVIA
-
Berita Lainnya - 20 February 2024
PKBN2K AUDREY
Berita Lainnya - 20 February 2024
PKBN2K ALEXANDRA
-
Berita Lainnya - 20 February 2024
PKBN2K CAITLYN
-
Berita Lainnya - 20 February 2024
PKBN2K CHARSENA
-
Berita Lainnya - 20 February 2024
PKBN2K CHEALSEA
-

Choose Your School

GO