Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying...

BERITA LAINNYA - 23 October 2023

Jempolmu Dapat Membunuhku : belajar memahami Cyberbullying

XI MIPA 1, Cecilia Loven (05), Cynthia Claudia (06), Filipo Samuel (11), Kezia Josephine (22)

 

https://www.wikiimpact.com/malaysias-2nd-in-asia-for-youth-cyberbullying-is-there-a-deeper-reason-behind-this-behaviour/

 

Apakah kalian pernah mendengar istilah cyberbullying? Cyberbullying merupakan tindakan yang bertujuan untuk mengintimidasi, menyakiti, atau merendahkan suatu individu atau kelompok yang dilakukan melalui media sosial. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, penyebaran komentar negatif atau pesan ancaman, pembocoran data pribadi, serta pelecehan melalui media sosial.

 

Cyberbullying sendiri memiliki perbedaan dengan ‘bullying tradisional’. Bullying tradisional terjadi dalam dunia nyata dan dilakukan secara langsung seperti di sekolah atau tempat kerja. Tindakan yang dilakukan terfokus pada kekerasan fisik atau kekerasan dalam bentuk verbal. Sedangkan cyberbullying merupakan fenomena perundungan yang terjadi di dunia maya, seperti media sosial ataupun game online.

 

Cyberbullying yang umumnya dilakukan melalui platform media sosial dapat dilakukan oleh pihak manapun, baik yang berelasi dengan kita maupun pihak anonim. Hal ini dilakukan dengan penargetan suatu individu atau kelompok oleh pelaku cyberbullying. Kemudian, pelaku akan mencari informasi pribadi yang dapat digunakan untuk mengintimidasi korban.

 

Dengan informasi pribadi yang dimiliki oleh pelaku, kini ia dapat mengancam korban ataupun menyebarkan informasi tersebut dengan memanfaatkan platform online. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, informasi pribadi korban dapat dengan mudah tersebar luas di kalangan publik.

 

Meskipun cyberbullying memiliki perbedaan signifikan dengan bullying tradisional pada umumnya, tetapi konsekuensi yang ditimbulkan tetap sangat berarti, terutama bagi korban. Pihak yang menjadi korban tentunya akan merasakan tekanan psikologis yang luar biasa karena dipermalukan melalui platform online yang dapat diakses publik luas.

 

Hal yang paling menakutkan adalah fakta bahwa tindakan cyberbullying meninggalkan jejak digital yang tidak akan pernah hilang. Tidak menutup kemungkinan bahwa dampak akhir yang berbahaya adalah korban akan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Terutama jika korban merasa tidak memiliki pihak yang mendukungnya, baik secara emosional maupun fisik.

Pencegahan dan penanganan kasus cyberbullying saat ini merupakan isu yang mendesak, terutama mengingat jumlah kasus yang semakin meluas. Sebagaimana yang dilaporkan oleh kabar jakarta.com, sekitar 45% dari generasi muda di Indonesia telah menjadi korban fenomena cyberbullying. Seperti yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 14 Maret 2022 terdapat kasus mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial VM yang tewas gantung diri akibat mengaku pernah melakukan pelecehan seksual melalui platform Twitter.

 

Pernyataan yang diunggah oleh VM tersebut di-retweet oleh akun lain yang membocorkan informasi pribadi VM. Akibat tekanan sosial yang ia alami, VM pun memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Dalam kenyataannya, masih banyak kasus-kasus bunuh diri akibat dari tindakan cyberbullying. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan bahwa sebanyak 40% anak-anak di Indonesia meninggal karena bunuh diri akibat tidak kuasa menahan tindakan bullying.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pengetahuan dan kesadaran setiap individu merupakan kunci dan landasan utamanya. Sosialisasi terhadap masyarakat umum perlu dilakukan untuk mengurangi tingginya angka kasus fenomena ini. Selain itu, orangtua juga memiliki peran penting dalam mengawasi anak mereka serta memberikan penjelasan mengenai cara memanfaatkan platform online dengan baik dan benar.

 

Kini, peran serta pemerintah dalam menangani kasus cyberbullying mulai dilangsungkan. Hal ini ditandai dengan diberlakukannya pasal-pasal mengenai aturan dalam menggunakan platform online untuk menjerat para pelaku, seperti pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 45a ayat 2 UU ITE, dan pasal 310 KUHP. Melalui perundang-undangan tersebut, korban dapat melaporkan tindakan pelaku cyberbullying kepada pihak yang berwajib sehingga pelaku dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pemahaman mengenai cyberbullying kerap disepelekan oleh masyarakat umum. Banyak Orang yang memiliki pandangan bahwa tindakan perundungan hanyalah sebuah bagian dari candaan. Namun, candaan yang sehat tentunya tidak akan menyakiti perasaan orang lain. Maka dari itu, kita harus meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertindak. Dimulai dari mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan yang kita lakukan, menanamkan sikap menghormati sebagaimana orang lain menghormati kita, dan mentoleransi perbedaan yang ada baik agama, suku, ras, dan pandangan terhadap sesuatu hal.

 

Tindakan cyberbullying merupakan hal yang tidak dapat ditolerir. Oleh karena itu, marilah kita memerangi dan memberantas adanya cyberbullying. Hal ini dilakukan dengan melaporkan adanya tindakan cyberbullying pada pihak yang berwajib untuk menciptakan dunia maya yang aman. Seperti pepatah yang mengatakan ‘menarik seseorang ke bawah tidak akan membantumu mencapai puncak’, hendaklah kita sebagai sesama makhluk sosial berinteraksi dengan baik membuka jalan menuju damai dan kesejahteraan bersama.

Tags:
BERITA LAINNYA - 25 March 2022
Parent Cell Group #4
BERITA LAINNYA - 27 March 2022
Berbagi Kasih Sayang pada Keluarga (CG XI MIPA 3)
Berbagi Kasih Sayang pada Keluarga (CG XI MIPA 3)
BERITA LAINNYA - 27 March 2022
Agenda Mingguan, Senin - Jumat 28-31 Maret 2022
Agenda Mingguan, Senin - Jumat 28-31 Maret 2022
BERITA LAINNYA - 25 March 2022
Penemu Teknologi Mesin Cetak
Penemu Teknologi Mesin Cetak
BERITA LAINNYA - 28 March 2022
Konflik di semenanjung Korea ( Korea utara dan Ko...
Konflik di semenanjung Korea ( Korea utara dan Ko...
BERITA LAINNYA - 09 August 2023
BUKAN SEBUAH PERHENTIAN : Sebuah perenungan 78 Ta...
BERITA LAINNYA - 09 August 2023
Daily REMINDER, 09 Agustus 2023
Daily REMINDER, 09 Agustus 2023
BERITA LAINNYA - 10 August 2023
Daily REMINDER, 10 Agustus 2023
Daily REMINDER, 10 Agustus 2023
BERITA LAINNYA - 16 August 2023
Essay Proklamasi, 78 Tahun Indonesia Merdeka By: ...
Essay Proklamasi, 78 Tahun Indonesia Merdeka By: ...
BERITA LAINNYA - 11 August 2023
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sebua...
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, sebua...
BERITA LAINNYA - 09 November 2023
Penerapan Ganjil Genap: Solusi Kemacetan Kota Jak...
BERITA LAINNYA - 07 December 2023
Fenomena Cancel Culture di Era Digital: Benarkah ...
Fenomena Cancel Culture di Era Digital: Benarkah ...
BERITA LAINNYA - 08 December 2023
Kepadatan Penduduk, Musuh Bebuyutan Pulau Jawa
Kepadatan Penduduk, Musuh Bebuyutan Pulau Jawa
BERITA LAINNYA - 09 December 2023
Daily Inspiration, ......
Daily Inspiration, 10 November 2023
BERITA LAINNYA - 10 December 2023
Daily Inspiration,...
Daily Inspiration, 17 November 2023
BERITA LAINNYA - 05 April 2024
--KARAPAN SAPI-- The Unknown, Underrated, but Uni...
BERITA LAINNYA - 04 April 2024
Budaya Maritim Indonesia
Budaya Maritim Indonesia
BERITA LAINNYA - 06 April 2024
Belajar kepedulian lewat Bakti Sosial
Belajar kepedulian lewat Bakti Sosial
BERITA LAINNYA - 21 April 2024
Memaknai Hari Kartini 2024..
Memaknai Hari Kartini 2024..
BERITA LAINNYA - 01 April 2024
Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terh...
Analisis Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Terh...
BERITA LAINNYA - 13 September 2024
Tekun dan Setia adalah Cerminan Kasih Allah
BERITA LAINNYA - 14 September 2024
Menghadapi Tantangan Sehari-hari Dengan Kuasa Kri...
Menghadapi Tantangan Sehari-hari: Dengan Kuasa Kr...
BERITA LAINNYA - 14 September 2024
Kematangan Iman Teruji dari Pencobaan
Kematangan Iman Teruji dari Pencobaan
BERITA LAINNYA - 05 July 2024
Anggrek Bulan
Artikel
BERITA LAINNYA - 15 September 2024
Damai di Tengah Badai
Damai di Tengah Badai

Choose Your School

GO