Benarkah Bangsa Ini Bangkit? Refleksi 26 Tahun Reformasi

BERITA LAINNYA - 30 November 2024

Benarkah Bangsa Ini Bangkit?




Sudah 26 Tahun Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto. Turun dari jabatannya sebagai presiden, yang menandakan berakhirnya era orde baru dan menjadi titik awal era reformasi.  Kata "reformasi" berasal dari kata asing "reformation" (bahasa Inggris) atau "reformatie" (bahasa Belanda). Kata "reform" berarti membentuk kembali.  Reformasi dapat diartikan sebagai perubahan secara drastis untuk perbaikan dalam suatu masyarakat atau negara. Reformasi sering dilakukan oleh rakyat untuk memperjuangkan kebebasan, keadilan, transparansi, dan demokrasi yang lebih baik. Indonesia semenjak era reformasi ini. Ada berbagai upaya dan perubahan yang dilakukan dengan harapan tercapainya tujuan tersebut dan dapat direalisasikan semata-mata demi kepentingan rakyat. Pada artikel ini, penulis memberikan opini disertai dengan data-data dan menjadikan orde lama sebagai pembanding.



  1. KKN

 

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau disingkat dengan KKN. Merupakan praktik yang melanggar hukum dan dan merugikan kepentingan umum demi kepuasan pribadi.

Di era sebelum reformasi terutama era orde baru pada masa kepemimpinan Soeharto, praktek KKN ini sangat sering terjadi di berbagai lembaga dan perusahaan terutama milik negara. Pada era orba, Soeharto terkenal akan praktik KKN, ia mengeruk dan memanfaatkan BUMD untuk memperkuat kekuasaannya, kerabat, orang dekat, purnawirawan ABRI pun dia beri jabatan untuk menjaga loyalitas. Seperti yang dilakukan pada 1968 dimana Orba membuat aturan yang membatasi impor cengkeh dua perusahaan yang boleh mengimpor cengkeh adalah milik Liem Sioe Liong dan adik Soeharto Probosutedjo.Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan di era orde baru indeks persepsi korupsi di Indonesia sangat buruk. Hal itu tambahnya kemudian yang menjadikan Indonesia waktu itu dianggap sebagai negara paling korup di dunia.

Pada era reformasi semenjak terbentuknya regulasi antikorupsi, serta adanya semangat pemberantasan korupsi lewat tap MPR No.11 tahun 1998 yang melahirkan regulasi anti korupsi maka indeks persepsi korupsi Indonesia kian membaik. Ditambah dengan dibentuknya KPK oleh Presiden Megawati yang diharapkan mencapai Indonesia tanpa KKN. Namun pada akhir-akhir ini ada pernyataan yang diberikan oleh Mahfud MD sebagai mantan ketua MK dan menteri Menkopolhukam, menyatakan bahwa KKN yang terjadi saat ini justru meluas dan menjadi buruk. Ini sudah menjangkit DPR, MK, MA, MPR, pemilik swasta hingga instansi pendidikan. 

Seperti yang dialami oleh orangtua murid di Bandung ketika ingin mendaftarkan anaknya di salah satu SMAN Bandung lewat jalur zonasi, mereka yang sudah mengikuti aturan, ternyata di telfon oleh salah satu oknum untuk mengamankan 1 kursi sebanyak 15 juta. Sehingga menurut penulis akan maraknya praktik ini. Ada baiknya pemerintah untuk mulai memprioritaskan akan kasus ini. Pada era pemerintahan prabowo, masyarakat bisa melakukan pengajuan melalui akun media sosial resmi gerindra dan akan ditanggapi. Hal ini menurut saya sudah cukup bagus karena kuatnya interaksi antara masyarakat dengan pemerintah yang cukup tanggap dan cepat. Diharapkan adanya solusi-solusi lebih lanjut untuk meredakan KKN ini.

  1. Pers

Sebelum era reformasi, pada era orde lama. Pers mulai untuk dibatasi terutama ketika mereka ingin meliput proyek mercusuar yang memakan perut rakyat dan salah satu penyebab inflasi. Pada era orde baru, pers semakin ditekan dan dijepit oleh pemerintah melalui UU no 11 tahun 1966 tentang Prinsip Prinsip Dasar Pers yang berisi bahwa pers tidak dapat disensor atau dikendalikan oleh pihak manapun dan mendapat jaminan hak dasar warga negara serta tidak diperlukan izin apapun.

Pada kenyataannya pers memerlukan 2 surat izin, yakni surat izin terbit (SIT) dan surat izin cetak (SIC). Pada awal orba tidak terlihat dan mulai memudar ketika peristiwa malari. David T. Hill dalam bukunya Pers di Masa Orde Baru (2011), menjelaskan bahwa setelah Peristiwa Malari ada 12 pers yang kehilangan surat izin terbit dan surat izin cetak atau bisa dibilang dibredel oleh pemerintah. undang-undang nomor 21 tahun 1982 surat izin pers benar-benar diatur. Surat izin tersebut dikenal sebagai Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Pers harus sejalan dengan pemerintah jika ingin tetap “hidup”. Pers seolah-olah menjadi alat kekuasaan pemerintah yang melenceng dari tujuan sebenarnya sebagai pengawas kinerja pemerintah dan alat aspirasi rakyat.

Semenjak dicabutnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) pada era reformasi. Pers mencapai kemerdekaannya dan sejalan dengan misi utamanya, namun akhir-akhir ini kebebasan yang diberikan diselewengkan dan disalah artikan hingga bisa menjadi “senjata” bagi mereka yang bergelimang harta. Terdapat beberapa pers yang melebih-lebihkan berita terutama pada judul, memberikan info yang dimodifikasi hingga menyudutkan salah satu pihak pada era pemilu dan pilkada. Hal ini memancing sebagian netizen yang mulai ikut-ikutan, daripada opini dan kritik yang berkualitas berubah menjadi cacian dan makian tanpa jelas, seenaknya atas dasar demokrasi tanpa memaknai inti sejati. Ada juga sebagian pers yang tetap netral dan tidak menyeleweng, sehingga memberikan info yang bermanfaat bagi masyarakat.




  1. HAM

Pelanggaran HAM banyak terjadi pada masa Orde Baru, termasuk pembungkaman oposisi, kekerasan terhadap aktivis, dan pelanggaran HAM di daerah konflik seperti Aceh dan Timor Timur. Petrus (Penembakan Terselubung) adalah salah satu dari pelanggaran HAM dimana mereka menculik preman, para pelanggar hukum tanpa adanya pengadilan. Sehingga banyak masyarakat yang menghindari penggunaan tato. Kasus Pulau Buru, Tanjung Priok, Talangsari, DOM Aceh, DOM Papua, penculikan dan penghilangan paksa tahun 97-98 merupakan bentuk pelanggaran HAM

Pasca-reformasi, Indonesia berkomitmen untuk lebih menghormati HAM dan membentuk Komnas HAM sebagai upaya penegakan. Kebijakan HAM menjadi lebih dihargai dan tidak ada kasus-kasus represif pada saat ini.

  1. Supremasi Hukum

 

Menurut saya untuk supremasi hukum ini sedikit menguat dibandingkan sebelumnya, pada era sebelum reformasi kasus yang terkenal ada peristiwa” sum kuning” dimana itu melibatkan sejumlah anak pejabat hingga ditangani oleh jenderal Hoegeng. Alih-alih kasus tersebut tuntas namun berujung abu-abu hingga mempengaruhi karir jenderal hoegeng. Pada saat ini supremasi hukum sedikit menguat. Kenapa? Karena adanya ketidakseimbangan tindak hukum, tumpul keatas tajam kebawah. Koruptor dengan kaum kecil. Seperti nenek asyani dengan batang kayu jati dan nenek minah dengan tiga buah kakao. Sementara pelaku korupsi justru sulit untuk ditindak. Ada juga dari kasus pembunuhan mahasiswa UI yang tidak ada kejelasan hingga saat ini, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah anak dari pejabat militer. Sehingga supremasi hukum ini masih belum mencapai tujuan maksimalnya, dari keadilan, kesetaraan, dan ketepatannya.

 

  1. Otonomi Daerah

 

Adanya otonomi daerah mengizinkan setiap daerah untuk berkembang sendiri, daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam memberikan pelayanan, peningkatan peran serta prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Sehingga daerah bisa berkembang menjadi lebih baik dan maju. 

Tujuan untuk pengembangan ini sangat bagus, namun masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan pembagian dana yang diberikan kepada daerah untuk kepentingan pribadi. Seperti gubernur Sumatera Utara yakni Gatot Pujo Nugroho, gubernur Riau yaitu Annas Maamun hingga daerah otonomi khusus yakni gubernur Papua, Barnabas dan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Tercatat juga menurut indeks KPK selama 20 tahun dari 2004-2024, kasus korupsi paling banyak di daerah Jawa. Walau otonomi daerah bisa dikatakan sebagai hal yang positif, namun mengambil celah dan menyalahgunakan hal ini oleh karena itu melenceng dari tujuan awal. Sehingga menurut saya, hanya ada sedikit perubahan, terlihat dari perkembangan daerah.



Reformasi telah memberikan perubahan signifikan dalam sistem politik dan pemerintahan Indonesia. Namun, reformasi belum sepenuhnya mencapai tujuan utamanya, terutama dalam pemberantasan korupsi, penegakan HAM, supremasi hukum, dan penguatan otonomi daerah. Meski jalan yang ditempuh panjang dan penuh tantangan, harapan tetap ada selama pemerintah dan masyarakat Indonesia terus berupaya membangun bangsa yang lebih baik.

 

Daftar Pustaka :

https://www.zenius.net/blog/korupsi-kolusi-nepotisme

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210606083918-4-250854/mahfud-md-korupsi-zaman-sekarang-lebih-gila-dari-orba

https://manadopost.jawapos.com/nasional/28588790/melihat-korupsi-zaman-orde-baru-vs-reformasi-manakah-yang-lebih-parah

https://bandung.kompas.com/read/2024/04/04/001818678/pengalaman-orangtua-murid-di-bandung-hadapi-praktik-jual-beli-kursi-sekolah?page=all

https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-indonesia-pada-energi-terbarukan/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/165353669/pers-di-era-orde-baru

https://radarnganjuk.jawapos.com/nasional/2175263669/curiga-terhadap-pejabat-daerah-tinggal-lapor-ke-akun-resmi-gerindra-netizen-sebut-admin-satset

https://www.tempo.co/politik/mayor-teddy-jadi-menteri-sekretaris-kabinet-statusnya-masih-aktif-sebagai-prajurit-tni-784504

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/182425769/pers-di-era-reformasi

https://nasional.kompas.com/read/2016/05/25/07220041/Kontras.Paparkan.10.Kasus.Pelanggaran.HAM.yang.Diduga.Melibatkan.Soeharto?page=all

https://www.gramedia.com/literasi/supremasi-hukum/#Pengertian_Supremasi_Hukum

http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011821/swf/972/files/basic-html/page16.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Sum_Kuning

https://bantuanhukum.or.id/vonis-nenek-asyani-lebih-berat-dibanding-koruptor/

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/08/100000765/perjalanan-kasus-kematian-akseyna-ui--9-tahun-tak-terungkap-polisi-akui?page=all

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/134500469/sejarah-otonomi-daerah-di-indonesia?page=all

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231222145423-12-1040646/daftar-gubernur-terjerat-kasus-korupsi-di-era-jokowi

https://ipem-fisipol.unja.ac.id/index.php/2018/08/07/relevansi-perkembangan-otonomi-daerah-dari-masa-ke-masa/

 

Tags:

Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR

Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur

Berita BPK PENABUR Jakarta - 04 October 2020
Lomba Desain Logo
Berita BPK PENABUR Jakarta - 04 October 2020
PENABUR Talents Day
Berita BPK PENABUR Jakarta - 12 October 2020
Pelantikan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK...
Berita BPK PENABUR Jakarta - 02 November 2020
Kelompok Tumbuh Bersama - Senin, 2 November 2020
Berita BPK PENABUR Jakarta - 31 October 2020
BINA IMAN
BERITA LAINNYA - 06 February 2022
Kehidupan melalui Termodinamika
BERITA LAINNYA - 09 February 2022
Menilik Sisi Lain Wisata Bali selain Kuta
Menilik Sisi Lain Wisata Bali selain Kuta
BERITA LAINNYA - 07 February 2022
Meneguhkan Hati dalam Mencapai Tujuan Hidup
Meneguhkan Hati dalam Mencapai Tujuan Hidup
BERITA LAINNYA - 08 February 2022
Bejana Berhubungan
Bejana Berhubungan
BERITA LAINNYA - 05 February 2022
DOPPLER INSIGHT
DOPPLER INSIGHT
BERITA LAINNYA - 04 September 2023
E-SPORT: The Next Generation of Sport
BERITA LAINNYA - 05 September 2023
Sejarah Kota Yogyakarta: Kota Hamengkubuwono...
Sejarah Kota Yogyakarta: Kota Hamengkubuwono...
BERITA LAINNYA - 06 September 2023
Hitam Putih hingga Warna: "Film-Film yang Menguba...
Hitam Putih hingga Warna: "Film-Film yang Menguba...
BERITA LAINNYA - 08 September 2023
WORLD INVASION OF INTERNET
WORLD INVASION OF INTERNET
BERITA LAINNYA - 09 September 2023
Abad Pertengahan dan Marie Antoinette: Bagaimana ...
Abad Pertengahan dan Marie Antoinette: Bagaimana ...
BERITA LAINNYA - 18 March 2024
Resensi Buku: "Koala Kumal" karya Raditya Dika
BERITA LAINNYA - 19 March 2024
Resensi buku “LELAKI DITENGAH HUJAN”
Resensi buku “LELAKI DITENGAH HUJAN”
BERITA LAINNYA - 20 March 2024
“Resensi Buku Lima Sekawan Rahasia Harta Karun”
“Resensi Buku Lima Sekawan Rahasia Harta Karun”
BERITA LAINNYA - 21 March 2024
Resensi Buku: Lima Sekawan: Ke Bukit Billycock
Resensi Buku: Lima Sekawan: Ke Bukit Billycock
BERITA LAINNYA - 22 March 2024
“Masa Lalu Mata-Mata Terlihai Klan Bulan”
“Masa Lalu Mata-Mata Terlihai Klan Bulan”
BERITA LAINNYA - 29 October 2024
Yang Tidak Mungkin Menjadi Mungkin Dalam Tuhan
BERITA LAINNYA - 30 October 2024
Berpasrah Dalam Tuhan
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 31 October 2024
Perlindungan Tuhan Itu Sempurna
Daily Reminder
BERITA LAINNYA - 14 July 2024
Ibadah Bersama Guru dan Karyawan Awal Tahun Pelaj...
Ibadah Bersama Guru dan Karyawan Awal Tahun Pelaj...
BERITA LAINNYA - 14 October 2024
Senantiasa Mengucapkan Doa Untuk Sesama
Daily Reminder

Choose Your School

GO