26 Tahun Reformasi ..

BERITA LAINNYA - 30 November 2024

 

 

Sudah lebih dari 26 tahun kita lepas dari belenggu Orde Baru, mulai membangun era reformasi yang baru. Sudah banyak tuntutan masyarakat yang menuntut untuk membenahi yang cacat di masa Orde Baru. Tuntutan tersebut menjadi agenda pembangunan yang dinantikan untuk terealisasikan. Beberapa tuntutan tersebut antara lain penghapusan dwifungsi ABRI, menghapus KKN (korupsi kolusi dan nepotisme). menegakan supremasi hukum, penegakan HAM, merealisasikan otonomi daerah, membebaskan pers dan mengamandemen UUD 1945.

 

Tuntutan yang pertama adalah penghapusan dwifungsi ABRI. Sejauh pengamatan kita beraama memang dwifungsi ABRI sudah tidak terlihat lagi dan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurut Wakil Menteri Pertahanan Indonesia periode 2019-2024, Herindra mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dwifungsi abri akan kembali karena regulasi yang diterapkan di TNI dan POLRI sudah sangat ketat.

 

Agenda reformasi yang kedua adalah menghapus KKN. Sepertinya kasus KKN terutama korupsi masih belum hilang dari negeri ini. Di tahun 2023 saja ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun. Jumlah tersebut tentu masih sangat besar dan masih perlu terus untuk diawasi dan para pelaku tindak korupsi tentu perlu terus ditindak dengan tegas. Pengajaran nilai-nilai kejujuran dan pencegahan korupsi harus ditanamkan sedari usia dini.

 

Agenda reformasi berikutnya adalah penegakan HAM. Hak asasi manusia perlu ditegakan oleh aparat pemerintahan untuk menghargai harkat dan martabat manusia. Di masa reformasi ini masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi baik dari masyarakat awam dan aparat pemerintah. Berdasarkan data dari CNN Indonesia di 2023 sendiri diperkirakan terjadi 2.753 kasus pelanggaran HAM. Kasus pelanggaran HAM bahkan terjadi di badan aparat penegak hukum seperti kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua oleh Ferdy Sambo dari POLRI pada tahun 2022.

 

Agenda penegakan HAM tentu tidak dapat lepas dengan upaya penegakan supremasi hukum. Hukum tentu perlu ditegakan demi menjaga keadilan dan kestabilan negara. Profesor Mahfud MD menyebut penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa. Ini artinya jika hukum tidak tegak, bangsa ini terpuruk. Mengutip dari laman resmi ICW (Indonesian Corruption Watch), masih banyak kasus sengketa yang tidak selesai karena masih memihak pengusaha yang bermodal besar. Pungutan liar juga masih sering dijumpai di sektor pendidikan atau bahkan sektor keamanan seperti lembaga kepolisian.

 

Penyimpangan pada penegakan HAM dan supremasi hukum tentu perlu terus dibenahi. Bagaimana tidak? Jika hukum dan pemberlakuan hukum tidak dibenahi dan tidak ditegaskan maka pelanggaran HAM dan atau lainnya tentu akan selalu terjadi dan tidak akan pernah berhenti. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membenahi pemberlakuan hukum yang berlaku dan kita sebagai masyarakat hendaklah untuk menaatinya.

 

Agenda reformasi yang kelima adalah otonomi daerah. Saat keluarnya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sejak era pemerintahan B.J Habibie dimulailah pemerintahan daerah yang independen dan nyata. Otonomi daerah menunjukan bahwa daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Hal ini sudah terlaksana dengan baik dan sudah menunjukan hasil, tetapi pemerintah pusat perlu terus memantau setiap daerah supaya tidak terjadi kesenjangan dan kecemburuan sosial antar daerah.

 

Agenda reformasi yang keenam dan yang sama sekali tidak dapat dirasakan di zaman Orde Baru adalah kebebasan pers. Di zaman Orde Baru pers seolah-olah dibungkam tanpa suara. Di masa reformasi pintu pers sudah terbuka lebar dan kita dapat memberikan kritik kepada siapa saja tanpa perlu dihantui rasa takut. Namun, ironi yang terjadi adalah kebebasan pers yang kita rasakan ternyata seringkali disalahgunakan sebagai ajang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pornografi, rasisme, stereotip, dan lain-lain. Dibukanya media informasi untuk masyarakat juga menggeser budaya dan norma yang seharusnya kita lestarikan dengan menggunakan gawai dan kebebasan bersuara kita dengan bijak.

 

Banyak pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 yang penerapannya tidak tepat guna, maka agenda reformasi yang terakhir adalah Amandemen UUD 1945. Amandemen merupakan kewenangan MPR untuk merevisi isi dari Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen sudah dilaksanakan dengan baik selama 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir di tahun 2002.

 

Amandemen sangatlah penting untuk memperbaiki aturan yang kurang baik hidup di bangsa ini. Beberapa amandemen penting antara lain seperti pembatasan kekuasaan presiden, otonomi daerah, dan aturan pemilu. Undang-Undang Dasar 1945 walaupun telah diamandemen dengan baik tapi MPR kiranya selalu mengawasi dan memahami kebutuhan rakyat sehingga Undang-Undang Dasar yang berlaku tetap relevan terhadap perkembangan zaman dan selalu mencakup dan melindungi masyarakat tanpa membedakan.

 

Setelah hampir 80 tahun bangsa ini berdiri dan sudah 26 tahun kita meninggalkan wajah Indonesia yang lama. Tentunya sekarang adalah saatnya untuk kita terus meningkatkan kinerja kita untuk membangun bangsa yang lebih baik lagi. Memang masih banyak yang perlu untuk dibenahi di berbagai bidang. Namun, bukan berarti cita-cita dan agenda reformasi hanya berupa angan-angan imajiner saja. Dengan saling merangkul dan bekerja sama dengan pemerintah kita tentu dapat memajukan bangsa ini lebih dan lebih lagi.

 

Sumber :

 

https://www.tempo.co/hukum/icw-catat-sepanjang-2023-ada-791-kasus-korupsi-meningkat-si ngnifikan-5-tahun-terakhir-57431

 

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/06/13551111/panglima-tni-sekarang-bukan-dwifu ngsi-abri-lagi-tapi-multifungsi-abri#google_vignette

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240125192919-12-1054443/catatan-komnas-ham- 2753-dugaan-pelanggaran-ham-sepanjang-2023/amp

 

https://antikorupsi.org/id/article/refleksi-penegakan-supremasi-hukum

 

https://tirto.id/dampak-positif-otonomi-daerah-dan-tujuan-pelaksanaannya-gbWd

Tags:

Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR

Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur

Berita BPK PENABUR Jakarta - 10 October 2022
Sekolah Spiritual & Kutukan
Berita BPK PENABUR Jakarta - 15 March 2023
PENABURNESIA
PENABURNESIA
Berita BPK PENABUR Jakarta - 04 January 2023
Ibadah Awal Tahun Guru dan Karyawan Komplek PENAB...
Ibadah Awal Tahun Guru dan Karyawan Komplek PENAB...
Berita BPK PENABUR Jakarta - 13 January 2023
Awal Semester Kembali Aktif dan Semangat
Awal Semester Kembali Aktif dan Semangat
Berita BPK PENABUR Jakarta - 16 January 2023
Menghindari kesombongan, menjadi manusia yang tid...
Menghindari kesombongan, menjadi manusia yang tid...
BERITA LAINNYA - 12 March 2022
MEMAKNAI SUPERSEMAR
BERITA LAINNYA - 13 March 2022
Selamat Mengikuti Ujian Sekolah untuk seluruh sis...
Selamat Mengikuti Ujian Sekolah untuk seluruh sis...
BERITA LAINNYA - 23 March 2022
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan
BERITA LAINNYA - 21 March 2022
Hari Down Syndrome Sedunia
Hari Down Syndrome Sedunia
BERITA LAINNYA - 17 March 2022
CLOSING CHARACTER DAY
CLOSING CHARACTER DAY
BERITA LAINNYA - 24 September 2023
Penjualan organ secara ilegal sebagai masalah sos...
BERITA LAINNYA - 25 September 2023
Belajar mengenal kesenjangan sosial, dan mencari ...
Belajar mengenal kesenjangan sosial, dan mencari ...
BERITA LAINNYA - 26 September 2023
Balap Liar Sebagai Masalah Sosial dan Solusinya
Balap Liar Sebagai Masalah Sosial dan Solusinya
BERITA LAINNYA - 27 September 2023
Mitigasi perselisihan akibat perbedaan agama di s...
Perselisihan Agama sebagai Masalah Sosialdan solu...
BERITA LAINNYA - 28 September 2023
Pengangguran di Indonesia, penyebab dan solusinya...
Pengangguran Sebagai Masalah Sosial dan Solusinya
BERITA LAINNYA - 30 March 2024
“Seribu Wajah Ayah”
BERITA LAINNYA - 28 March 2024
“Resensi Buku Sherlock, Lupin, dan Aku : Kawanan ...
“Resensi Buku Sherlock, Lupin, dan Aku : Kawanan ...
BERITA LAINNYA - 28 March 2024
“TEORI DAN APLIKASI DASAR KALKULUS”
“TEORI DAN APLIKASI DASAR KALKULUS”
BERITA LAINNYA - 30 March 2024
“Terperangkap dalam Keajaiban ‘Curiosity House: T...
“Terperangkap dalam Keajaiban ‘Curiosity House: T...
BERITA LAINNYA - 02 April 2024
Perayaan Paskah SMAK Penabur Harapan Indah 02 Apr...
Perayaan Paskah SMAK Penabur Harapan Indah 02 Apr...
BERITA LAINNYA - 11 October 2024
Tradisi Merariq
BERITA LAINNYA - 18 July 2024
Demo Ekskur, Tahun pelajaran 2024-2025
Demo Ekskur, Tahun pelajaran 2024-2025
BERITA LAINNYA - 18 October 2024
TUMBUHAN KAKTUS
Artikel
BERITA LAINNYA - 28 July 2024
Pertemuan Orangtua Tahun Pelajaran 2024-2025
Pertemuan Orangtua Tahun Pelajaran 2024-2025
BERITA LAINNYA - 17 August 2024
Daniel Kevin Sianturi, siswa SMAK Penabur Harapan...
Daniel Kevin Sianturi, siswa SMAK Penabur Harapan...

Choose Your School

GO