Kunjungan Pengurus Harian Ke Cimahi
Read MoreBPK PENABUR Kunjungi Kepala Badan Standar, Kuriku...
Read MoreBPK PENABUR Kunjungi Direktur Kepala Sekolah, Pen...
Read MoreBaru-baru ini kabar peserta didik kembali ke sekolah masih ramai dibicarakan. Banyak pihak yang belum menginginkan peserta didik untuk kembali ke sekolah, Pihak yang paling khawatir jika sekolah dibuka adalah orang tua peserta didik. Yah, mereka masih mengkhawatirkan keselamatan anak-anaknya. Berbagai pihak pun memberikan tanggapan dan saran yang variatif kepada Kemendikbud.
Kesiapan pendidikan menghadapi new normal
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyarankan kepada Kemendikbud untuk melakukan asesmen kesiapan sekolah menghadapi kenormalan baru. Dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga merekomendasikan memperpendek jam pelajaran. Maksimal siswa belajar 4 jam sehari. Di lain pihak, ketua Bidang Pemantauan dan Kajian perlindungan anak dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyarankan tahun pelajaran baru tetap dilangsungkan sesuai rencana, namun dengan modifikasi pada teknis belajar mengajarnya. Tetap belajar di rumah dengan lebih fokus pada kurikulum keterampilan hidup, bukan kurikulum akademis. Namun, beberapa hari lalu Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Bahwa tahun pelajaran tidak mengalami pengunduran. Tahun pelajaran baru, tetap dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 (Tanggal awal tahun pelajaran baru). Setiap daerah berhak menyusun kalender pendidikan sendiri, Kemendikbud dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memberikan panduan pembukaan kembali sekolah dan proses belajar mengajar di sekolah.
Mengedepankan keselamatan dan kesehatan
Pilihan terbesar yang harus dihadapi bersama adalah peserta didik dan pendidik yang berada pada zona merah (94 persen) tetap melakukan proses pembelajaran jarak jauh seperti hal yang telah dilakukan kurang lebih tiga bulan terakhir. Kita semua tahu, dua pekan ini seluruh peserta didik pada semua jenjang telah melaksanakan penilaian akhir tahun atau ujian kenaikan kelas. Hingga saat ini belum ada keluhan berarti dari pelaksanaan penilaian tersebut. Semua satuan pendidikan kreatif dan adaptif dalam melakukan kegiatan ini sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar. Ada satuan pendidikan/sekolah yang menggunakan aplikasi berbayar, ada yang mengandalkan aplikasi gratis yang hanya membutuhkan paket data, bahkan ada satuan pendidikan yang mengantar langsung lembaran soal ke rumah-rumah peserta didik dengan tetap menerapkan protokol standar Covid-19.
Artinya, proses pembelajaran jarak jauh telah terlaksana selama ini. Apakah hasilnya sama ketika proses pembelajaran dilakukan dengan tatap muka? Tentu beda. Akan tetapi, kita semua paham bahwa kondisi mengharuskan kita untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan dan kesehatan pendidik dan peserta didik dibanding memaksakan sesuatu yang dianggap baik.
Mengapa ajaran baru dan masuk sekolah berbeda?
Nah, sekarang kita harus paham bahwa tahun ajaran baru dan masuk sekolah/proses pembelajaran tetap di sekolah itu berbeda. Tidak masalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, tetapi proses pembelajaran tatap muka di sekolah belum bisa dilaksanakan.
Pembelajaran jarak jauh bisa menjadi pilihan terbaik hingga situasi betul-betul memungkinkan untuk kembali membuka sekolah. Pembelajaran yang telah dilaksanakan selama tiga bulan ini menjadi bahan evaluasi, baik oleh Kemendikbud, sekolah, pendidik, orang tua, dan pemerhati pendidikan. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan formulasi terbaik teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sehingga informasi-informasi miring yang selama ini terjadi dapat diminimalisasi.
Baca Juga: Memaksimalkan Liburan Sekolah Dengan Kegiatan Positif Selama di Rumah
Pendidik tidak lagi sekedar memberikan tugas kepada peserta didik sehingga membuat mereka dan orang tuanya menjadi stres (sesuai dengan berita yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia). Satuan pendidikan harus merumuskan kegiatan pembelajaran jarak jauh yang sesuai dengan kondisi sekolah dan peserta didiknya.
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur
© 2019 YAYASAN BPK PENABUR
Develope by FMG