Kendaraan Pribadi atau Ojol?
BERITA LAINNYA - 02 December 2022
Sesuai perkataan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno, kenaikan tarif ojek online berlaku efektif mulai 10 September di tiga zonasi. Kenaikkan tarif ojol ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya. Zona 1 meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali. Zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek. Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Kenaikan tarif ojek online yang cukup tinggi ini dikhawatirkan dapat menggerus minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan beralih ke kendaraan pribadi karena daya beli masyarakat sebagai konsumen semakin tertekan. Apalagi, saat ini ojol sudah dianggap sebagai salah satu kebutuhan dasar dalam beraktivitas. Terutama dikarenakan posisi ojol yang cukup vital sebagai angkutan pengumpan bagi masyarakat yang ingin menggunakan transportasi umum seperti kereta dan bus.
Oleh karena itu, keputusan Kemenhub untuk menaikkan tarif ini dapat berpotensi menurunkan permintaan masyarakat terhadap ojol. Kita semua tau bahwa selama ini ojek online telah menawarkan kepraktisan dan kemudahan yang tidak dapat ditemukan di transportasi lain. Kebanyakan masyarakat yang masih bersekolah dan bekerja kantoran menggunakan ojek online sebagai sarana transportasi. Hal ini dikhawatirkan menyebabkan banyak orang beralih menggunakan kendaraan pribadi. Selain berpotensi meningkatkan kemacetan, ini juga dapat menyebabkan peningkatan emisi karbon. Selain itu, pengeluaran masyarakat juga akan bertambah. Sebagian besar masyarakat yang menggunakan ojol berekonomi menengah kebawah, sehingga ini dapat memberatkan mereka lebih lagi karena harus memikirkan BBM, oli, servis, dan sebagainya. Beban yang ditambahkan kepada masyarakat tidak sebanding dengan kenaikan inflasi yang bahkan mencapai 8 persen.
Pemerintah dapat melakukan beberapa upaya untuk menghindari masyarakat beralih menggunakan kendaraan pribadi. Pemerintah dapat memberi subsidi untuk transportasi umum seperti bus, kereta, dan sebagainya. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat beralih dari ojol ke transportasi umum yang disediakan pemerintah sehingga kenaikan penggunaan kendaraan pribadi dapat berkurang.
Oleh: Sharon XII MIPA 4
-E
Informasi Terkini seputar sekolah kristen BPK PENABUR
Daftar Indeks Berita Terbaru dari BPK Penabur