Sesuai Peraturan Dana Pensiun BPK PENABUR Nomor : KEP-228/NB.11/2018
Mitra Pendiri Dana Pensiun BPK PENABUR
- YPTK Krida Wacana
- YPTK Maranatha
- Yayasan LPTTI
Setiap Tahun Seluruh Peserta Pendiri & Mitra Pendiri Akan dikirimkan Slip Saldo Peserta, Setelah Laporan Audit Independen selesai dilaporkan ke OJK.
MANFAAT PESERTA Pensiun
- Pensiun Normal ( 55 th Karyawan , 60 th Pendidik, 65 th Dosen).
- Pensiun Dipercepat ( 10 th sebelum Usia Pensiun Normal).
- Pensiun Cacat .
- Pensiun Janda/Duda/Anak dan Pihak yang Ditunjuk.
- Pensiun Ditunda ( Masa Kepesertaan > 3th dan belum mencapai Usia Pensiun Normal ).
- Pengembalian Iuran ( Masa Kepesertaan < 3th ).
Syarat Klaim
- Asli Sertifikat Dana Pensiun BPK PENABUR
- Foto copy SK Pemberhentian dari Pendiri/Mitra Pendiri.
- Foto copy KTP atau identitas lain
- Foto copy KK (Kartu Keluarga)
- Foto copy NPWP
- Foto copy Cover Rekening Tabungan
- Foto copy Akta / Surat Kematian (untuk klaim Peserta meninggal dunia )
“ Pentingnya Pengkinian data Peserta Agar dapat mempermudah Proses Klaim ”
Peraturan Dana Pensiun BPK PENABUR Nomor : KEP-228/NB.11/2018
Pembayaran MP
- Lumpsum ( sekaligus ) ke Peserta sampai dengan Rp 500 juta atau diatas Rp 1.5 milyar
- Bila > Rp 500juta , 20% Peserta 80% Anuitas ( Perusahaan Asuransi )
Peraturan Pemerintah RI No. 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010
PPh 21 Final
- Tarif 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50 juta
- Tarif 5% atas penghasilan bruto > Rp. 50 juta
Note : Bagi Peserta yang tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan PPh Pasal 21 akan dikenakan lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Peserta yang dapat menunjukkan NPWP.