Sejarah Dana Pensiun BPK PENABUR
- Pembentukan Dana Pensiun ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor S1245/MK.13/1991 tanggal 15 Juli 1991 dalam bentuk “YAYASAN DANA PENSIUN BPK PENABUR, Program PPMP
- Dana Pensiun adalah Badan Hukum sejak diterbitkannya UU DP No 11 th 1992. Perubahan Peraturan Dana Pensiun menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) telah disahkan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor: 134/KM.5/2005 tanggal 2 Mei 2005
Visi :
Menjadi Dana Pensiun Kristen yang mampu mengoptimalkan asetnya untuk menyejahterakan para peserta.
Misi :
Menyelenggarakan aktifitas dana pensiun dengan nilai Kristiani, menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengelola secara profesional dalam mempersiapkan peserta memasuki masa pensiun.