Sejarah Dana Pensiun BPK PENABUR

  1. Pembentukan Dana Pensiun ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Nomor S1245/MK.13/1991 tanggal 15 Juli 1991 dalam bentuk “YAYASAN DANA PENSIUN BPK PENABUR, Program PPMP
  2. Dana Pensiun adalah Badan Hukum sejak diterbitkannya UU DP No 11 th 1992. Perubahan Peraturan Dana Pensiun menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) telah disahkan Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor: 134/KM.5/2005 tanggal 2 Mei 2005

Visi :

Menjadi Dana Pensiun Kristen yang mampu mengoptimalkan asetnya untuk menyejahterakan para peserta.

Misi :

Menyelenggarakan aktifitas dana pensiun dengan nilai Kristiani, menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengelola secara profesional dalam mempersiapkan peserta memasuki masa pensiun.